Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 25 Maret 2025 | 20:41 WIB
Kepala Disnaker DKI Jakarta Hari Nugroho memberi keterangan kepda media di Jakarta, Selasa (25/3/2025). ANTARA/Khaerul Izan

SuaraJakarta.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengakui pihaknya masih kekurangan petugas untuk menindaklanjuti laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Masalah ini sudah dikeluhkan sejak tahun 2023 lalu.

Hari mengatakan, saat ini pihaknya punya 40 orang pengawas yang ditempatkan di pos aduan THR di lima wilayah kota Jakarta. Ia menganggap jumlah ini kurang untuk mengawasi 300 ribu lebih jumlah perusahaan di Jakarta.

"Kalau pengawas kita sebenarnya kurang. Kita hanya punya sekitar hampir 40 pengawas. 40 orang. Nah 40 pengawas itu ternyata kan agak susah ya untuk bisa kontrol ribuan perusahaan," ujar Hari di Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

Meski demikian, petugas tak melakukan pengawasan ke seluruh perusahaan di Jakarta. Inspeksi dadakan alias sidak dilakukan ke perusahaan yang dilaporkan oleh karyawannya karena masalah THR.

Baca Juga: Pengusaha atau Karyawan Bingung Soal THR? Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan

"Jadi mana-mana yang memang ada pengaduan-pengaduan kita cek. Kemudian kita sidak yang memang perusahaan yang sudah ada (laporannya)," ucapnya.

Lebih lanjut, Hari menyebut tahun ini pihaknya mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk pengawas perusahaan. Nantinya, akan ada tambahan tenaga petugas sebanyak 23 orang.

"Pengawasnya kita dapat sekitar 23 orang. Tapi yang purna (pensiun) 9 orang. 23 orang masuk CPNS baru, persiapan purna 8 orang. Tapi kan minimal ada amunisi 20 itu sudah alhamdulillah. Nanti tahun depan kita akan mengadakan rekrutmen lagi," ucapnya.

Menurut Hari idealnya petugas Dinas TKTE berjumlah 150 orang. Namun, ia akan memaksimalkan petugas yang ada dalam menindaklanjuti aduan terkait THR tiap tahunnya.

"Kita sudah punya sistem tidar. Jadi sistem self-assessment. Jadi perusahaan yang belum sempat kita cek, dia akan melakukan secara mandiri. Self-assessment," jelasnya.

Baca Juga: Waspada Preman THR, Rano Karno: Tak Ada Toleransi, Tidak Boleh Dibiarkan

"Begitu nanti dia banyak tidak adanya, merah. Setengahnya kuning, ada hijau. Yang merah langsung kita cek. Jadi memudahkan kita ke lapangan," tambahnya.

Terima 121 Aduan

Foto sebagai Ilustrasi THR (Ist)

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi (DTKTE) DKI Jakarta menyebut perusahaan-perusahaan yang ada di DKI Jakarta sudah mematuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya yang terlihat dari turunnya aduan di posko.

"Dari tahun ke tahun perusahaan sudah paham dengan kewajiban membayarkan THR," kata Kepala Disnaker DKI Jakarta Hari Nugroho di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, dari laporan sengketa terkait THR juga terus menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Seperti pada 2023 pengaduan terkait THR yang tidak dibayarkan perusahaan mencapai 776 pengaduan.

Kemudian lanjut Hari, di tahun berikutnya pengaduan ke pos mengalami penurunan menjadi 292 pengaduan. Sedangkan pada 2025 ini hingga Selasa (25/3) pengaduan yang masuk berjumlah 121 aduan.

"Data tersebut menunjukkan bahwa kesadaran perusahaan terkait pembayaran THR sudah semakin baik," kata dia.

Hari menambahkan setiap aduan yang masuk ke posko, pasti ditindaklanjuti oleh petugas dan biasanya dapat diselesaikan dengan baik.

Ia menyatakan dari beberapa pengalaman aduan THR semua selesai baik itu dibayarkan seluruhnya, setengah, maupun dengan sistem cicip oleh perusahaan.

"Memang ada yang tidak membayar, tapi dikarenakan perusahaan sudah gulung tikar. Sehingga kedua belah pihak berdamai," katanya.

Hari mengatakan bahwa saat ini dari 121 aduan yang sudah masuk ke posko, sedang dalam tahap pemeriksaan, untuk kemudian dilanjutkan dengan pemanggilan kedua belah pihak.

"Kami prediksi bahwa pengaduan terkait THR tidak akan lebih dari 200 aduan," katanya.

Load More