Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 09 April 2025 | 12:37 WIB
Ilustrasi Kekerasan terhadap anak. [Freepik]

SuaraJakarta.id - Peristiwa memilukan terjadi di sebuah rumah di kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara. Dua anak balita yang masih polos dan tak berdaya menjadi korban penganiayaan brutal oleh pria berinisial EC (28), yang tak lain adalah kekasih dari ibu kandung mereka.

Kejadian ini menyisakan luka mendalam, tak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga menggugah keprihatinan publik atas maraknya kekerasan dalam rumah tangga, terutama terhadap anak-anak yang seharusnya berada di lingkungan aman dan penuh kasih sayang.

"Ada dua anak dari pacar pelaku yang menjadi korban, satu anak berumur empat tahun dan satu berusia dua tahun," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi saat memberikan keterangan pers seperti dilansir Antara di Jakarta, Rabu (9/4/2025).

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (5/4/2025) sekira jam 16.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku menganiaya salah satu anak yang masih berusia empat tahun karena hal sepele, yakni anak tersebut buang air kecil dan besar di atas kasur tak lama setelah bangun tidur.

Baca Juga: Empat Penjambret dan Penadah di Muara Karang Ditangkap Polisi

"Pelaku emosi dan menampar pipi korban lalu membenturkan ke tembok," jelas Benny.

Akibat tindakan brutal itu, korban mengalami luka di bagian wajah. Saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil visum dari rumah sakit guna memastikan tingkat luka yang diderita sang anak.

Setelah menerima laporan dari warga sekitar, polisi bertindak cepat. Pelaku EC berhasil ditangkap di tempat kerjanya pada hari yang sama.

"Hari itu langsung kami tangkap saat pelaku sedang bekerja di luar," tambah Benny.

Saat ini, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dua pasal sekaligus.

Baca Juga: Geger, Warga Cilincing Temukan Jasad Bayi dalam Gundukan Tanah di Lahan Kosong

Pertama, Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Kedua, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

"EC saat ini sudah ditangkap dan sudah berada di Polres Metro Jakut," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Ahmad Fuady.

Tinggal Serumah Tanpa Ikatan Pernikahan

AKBP Benny juga mengungkap bahwa EC telah menjalin hubungan asmara dengan ibu dari kedua anak tersebut. Meski tidak menikah secara resmi, mereka tinggal satu atap di kawasan Penjaringan.

Mirisnya, menurut keterangan warga sekitar, tangisan anak-anak kerap terdengar dari rumah tersebut, menimbulkan kecurigaan hingga akhirnya warga memutuskan mendobrak pintu rumah ketika peristiwa nahas itu terjadi.

"Kami masih mendalami dan juga memeriksa ibu anak ini yang merupakan kekasih pelaku," ujar Benny.

Ia juga mengatakan, berdasarkan keterangan sementara, sang ibu mengaku tidak mengetahui kejadian penganiayaan karena sedang berada di luar rumah.

Ilustrasi penganiayaan anak. [Antara]

"Warga mendobrak pintu karena nggak ada yang di rumah tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya berdasarkan keterangan Polres Metro Jakarta Utara, EC sudah ditangkap petugas kepolisian usai menganiaya bocah perempuan berinisial M yang merupakan anak dari kekasihnya.

"EC saat ini sudah ditangkap dan sudah berada di Polres Metro Jakut," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady seperti dilansir Antara, Rabu (9/4/2025).

"Tadi malam pelaku ini ditangkap dan dibawa ke Polres," kata dia.

Bocah perempuan itu diduga dianiaya dan dikunci di kamar oleh EC. Tindakan penganiayaan itu tersebar dalam rekaman video di media sosial.

Aksi penganiayaan diketahui warga yang mendengar tangisan suara anak kecil. Mereka kemudian mendatangi sumber suara tersebut dan ternyata berasal dari salah satu kamar di sebuah rumah.

Warga langsung membuka pintu kamar itu secara paksa dan terkejut saat melihat kondisi M yang sudah mengalami luka lebam di area mata sebelah kiri.

Bahkan salah satu warga perempuan pun terdengar menangis dalam video itu saat melihat kondisi M dan langsung menggendong anak malang tersebut ke luar dari kamar.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di lingkungan rumah sendiri. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, sepanjang 2024 terjadi lebih dari 2.000 kasus kekerasan terhadap anak, dengan mayoritas pelaku berasal dari lingkungan terdekat, termasuk orang tua, pasangan, maupun keluarga inti.

KPAI menekankan pentingnya deteksi dini dan keterlibatan aktif masyarakat dalam mencegah kekerasan anak.

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah dalam beberapa kesempatan mengatakan bahwa peran tetangga dan lingkungan menjadi sangat penting terkait kasus kekerasan di dalam rumah tangga. 

"Kekerasan pada anak kerap tidak terlihat karena terjadi di balik pintu rumah. Di sinilah pentingnya partisipasi aktif tetangga dan lingkungan."

Load More