Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 17 April 2025 | 23:26 WIB
Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta. (ANTARA/Ricky Prayoga)

Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor STTLP/B/ 2499 / IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dugaan pelecehan seksual itu terjadi selama Februari hingga Maret 2025.

"(Pelapor) telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Atau Pasal 5 yang terjadi di Kantor DPRD DKI," demikian bunyi laporan korban ke polisi yang diterima Suara.com, Kamis (17/4/2025).

Pelapor mengatakan bahwa terlapor melakukan kekerasan seksual secara fisik dan verbal dalam berbagai cara.

"Terlapor melakukan pelecehan seksual kepada korban dengan cara hampir mencium bibir korban, menggesekan kelamin ke bahu korban dan meraba payudara korban," tulis dalam keterangan laporan itu.

Baca Juga: Disdik Jakarta Terapkan Lima Langkah Strategis Tangani Pelecehan Seksual

Tak hanya itu, terlapor juga melakukan kekerasan seksual secara verbal melalui pesan singkat kepada korban.

"Terlapor juga melakukan komunikasi dengan korban melalui chat yang berisi kata - kata yang mengandung pelecehan seksual. Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan," lanjut bunyi laporan itu.

"Selanjutnya pelapor datang ke SPKT POLDA METRO JAYA untuk membuat laporan poiisi guna penyelidikan dan penyidikan."

Dalam surat laporan ke polisi yang diterima Suara.com, nama terlapor dalam kondisi disensor dan hanya terlihat inisial N dan memiliki nama dengan akhiran 'adi'.

Namun hingga kini, masih belum diketahui secara pasti identitas dari terlapor yang melakukan pelecehan seksual.

Baca Juga: Alasan Rektor UP Mangkir Diperiksa Polisi Di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Load More