Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 25 April 2025 | 16:17 WIB
Ketiga pelaku yang membuat laporan mengaku dibegal (dari kiri ke kanan) berinisial AAM, RP dan D. [ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya]

"Pelaku yang terpengaruh alkohol meminta kepada korban R untuk menjemput dan mengantarkannya pulang ke rumah. Sesaat meninggalkan lokasi, pelaku mengeluarkan senpi berjenis Makarov dan menembakkan ke udara sebanyak satu kali," ungkap Resa mengungkap kronologis terjadinya penembakan tersebut.

Nahasnya, saat pistol yang ingin dimasukkan ke sarung di pinggangnya, tanpa sengaja meletus hingga mengenai paha pelaku dan menembus ke pinggang rekannya R.

"Tak disadari pelaku juga menembak satu kali pada saat ingin memasukkan senjata ke pinggang dan terkena luka tembak di paha hingga menembus mengenai pinggang korban R (saat ingin) diantarkan pulang ke rumah RP," ujar Resa menjelaskan kronologi penembakan menggunakan pistol milik salah satu pelaku.

Setelah sampai rumah, RP baru sadar pahanya mengeluarkan banyak darah hingga dirinya mencoba berobat ke klinik dan rumah sakit, namun ditolak karena harus membuat laporan polisi terlebih dahulu baru bisa dilakukan penanganan.

Baca Juga: Detik-detik Pelaku Pembunuhan di Tangerang Terekam CCTV Saat Bawa Jenazah Korban

"Di sisi lain, korban R kembali ke lokasi kumpul teman-temannya, dan mengadu bahwa ia tertembak. Setelah itu R dibawa ke RSUD Tangerang, tetapi pihak rumah sakit meminta korban untuk membuat laporan polisi sebelum bisa di tangani," kata Resa memaparkan pernyataan pelaku.

Kamudian, RP menghubungi temannya untuk menjualkan senjata api atau senpi alias Pistol miliknya kepada D yang merupakan pemilik awal senpi sebelum akhirnya dijual kepada pelaku RP seharga 30 juta.

Resa juga menyebutkan ketiga orang tersebut sekarang ini telah berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut atas kepemilikan senjata api dan pembuatan laporan palsu. (ANTARA)

Load More