SuaraJakarta.id - Motif di balik pembakaran anak di rumah kotrakan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten akhirnya diunkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kasus pembakaran anak oleh tersangka HB (38) terhadap korban berinisial MA, anak 4 tahun di Tangerang lantaran ia kesal hubungannya dengan ibu korban tak direstui.
"Tersangka dendam terhadap kakak dari ibu korban karena tidak merestui hubungan mereka sehingga melampiaskan dendamnya kepada korban anak atau MA," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra mengungkap alasan pelaku pembakaran anak tersebut dilansir dari ANTARA, Kamis 1 Mei 2025.
Bukan cuma kareena hubungan tak direstui, tersangka juga mengaku kesal karena korban menangis tengah malam saat tidur dengan pelaku.
"Jadi, korban sempat dititipkan oleh ibunya kepada tersangka pada Sabtu (26 April 2025) karena sebelumnya korban sering menginap bersama tersangka," katanya menceritakan kronologi sebelum pelaku melakukan pembakaran.
Kata Wira, pada Minggu 27 April 2025 dini hari sekitar pukul 02.15 WIB, korban menangis meminta susu, namun karena tersangka kesal akhirnya memukul bagian belakang kepalanya dengan tangan kosong sebanyak tiga kali.
Pelaku juga membawa korban ke kamar mandi dan mencelupkan kepala korban ke dalam air hingga berujung muntah dan mengeluarkan feses dari anus.
"Setelah itu, tersangka membawa korban ke kamar mandi dan langsung mencelupkan kepalanya ke dalam ember berisi air sambil ditekan dengan keras, selama kurang lebih dua sampai tiga menit hingga korban muntah dan mengeluarkan feses dari anus atau (buang air besar)," ujarnya mengungkap pelakuan pelaku kepada korban.
Tersangka kemudain melakukan tindakan yang sama untuk kedua kalinya hingga korban tidak sadarkan diri dan selanjutnya tersangka meletakan tubuh korban dengan posisi terlentang di atas kasur dalam kamar.
Baca Juga: Polisi Kejar Pelaku Pembakar Bocah 4 Tahun di Kosambi Tangerang
"Kemudian tersangka menumpuk korban anak dengan pakaian lalu membakarnya dengan tujuan menghilangkan jejak pembunuhan, selanjutnya tersangka mengunci pintu kontrakan dan membuang kunci ke selokan depan kontrakan lalu melarikan diri ke daerah Tasikmalaya, Jawa Barat," jelas Wira mengungkap pelarian pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76c jo. Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.
"Dengan pidana paling lama 15 tahun penjara," ujarnya menyebutkan ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran anak itu.
Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial HB (38) yang diduga melakukan tindakan kekerasan hingga korban MA (4) tewas terbakar di sebuah rumah kontrakan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Tersangka ditangkap pada Selasa 29 April 2025 pukul 6.30 WIB di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota bersama personel dari Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) serta Subdirektorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Reskrimum) Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Polisi Kejar Pelaku Pembakar Bocah 4 Tahun di Kosambi Tangerang
-
Laporan Dibegal, Pemuda di Tangerang Ternyata Tertembak Pistol Sendiri
-
Detik-detik Pelaku Pembunuhan di Tangerang Terekam CCTV Saat Bawa Jenazah Korban
-
Misteri Jasad Pria dalam Karung Mulai Terungkap! Polisi Bekuk Pembunuh di Tangerang
-
Dishub DKI: Rute Transjabodetabek Bakal Ditambah dari Pusat Kota Tangerang dan Tangsel
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kebutuhan Lift dan Eskalator Meningkat Seiring Pertumbuhan Properti Modern
-
Lift Rumah Makin Diminati, Hunian Mewah Kini Utamakan Kenyamanan dan Aksesibilitas
-
Mas Dhito Pastikan Pemkab Kediri Siap Kawal Keberhasilan Program Sekolah Rakyat
-
BRI Bantu UMKM "Its Me Time" Asal Sidoarjo Jawa Timur Naik Kelas, Tembus Pasar Global
-
Kenalkan Budaya Betawi Sejak Hari Pertama, MTsN 41 Jakarta Gelar Palang Pintu