Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76c jo. Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.
"Dengan pidana paling lama 15 tahun penjara," ujarnya menyebutkan ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran anak itu.
Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial HB (38) yang diduga melakukan tindakan kekerasan hingga korban MA (4) tewas terbakar di sebuah rumah kontrakan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Tersangka ditangkap pada Selasa 29 April 2025 pukul 6.30 WIB di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Baca Juga: Polisi Kejar Pelaku Pembakar Bocah 4 Tahun di Kosambi Tangerang
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota bersama personel dari Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) serta Subdirektorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Reskrimum) Polda Metro Jaya.
Sebelumnya diberitakan,
Kepolisian Resor atau Polres Metro Tangerang Kota masih mengejar pelaku pembakar bocah 4 tahun berinisial MA di sebuah rumah kontrakan, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, terduga pelaku pembakar bocah 4 tahun di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten itu telah teridentifikasi berinisial HB (38) bekerja sebagai sekuriti di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
"Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk ibu kandung korban, laki-laki berinisial HB usia 38 tahun adalah terduga pelaku," kata Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho dilansir dari ANTARA, Senin 28 April 2025. (ANTARA)
Baca Juga: Laporan Dibegal, Pemuda di Tangerang Ternyata Tertembak Pistol Sendiri
- 1
- 2
Berita Terkait
-
KPAI Soroti Angka Putus Sekolah di Hardiknas 2025: 4 Juta Anak di Indonesia Tidak Bersekolah
-
Prabowo Gembar-gembor Kesejahteraan Anak di Hari Buruh, KPAI Soroti Kasus Keracunan MBG
-
Berapa Anak Dedi Mulyadi? Gubernur Jawa Barat Larang Punya Banyak Anak Lewat KB Pria Vasektomi
-
Bentrok Suku Anak Dalam dan Sekuriti Perusahaan Sawit di Tebo, Satu Orang Tewas
-
Profil Letjen Kunto Arief Wibowo, Putra Try Sutrisno Jadi Sorotan Usai Mutasi Jabatan
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- 7 Produk Viva Ampuh Hilangkan Flek Hitam: Wajah Cerah, Harga Ramah Mulai Rp13 Ribuan
- Apa Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2025? Bikin Nama Buruk hingga Terancam Pidana!
- Pascal Struijk Tak Ada di Skuat Leeds United, ke Indonesia Urus Naturalisasi?
- CEK FAKTA: Kabar Program Pembuatan SIM Gratis Tahun 2025
Pilihan
-
Ahmad Dhani Hubungi Rayen Pono usai Dilaporkan, tapi Bukan Ngajak Damai Malah Meledek: Arogan!
-
6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
-
Moeldoko Minta Habisi Preman di Proyek Pabrik Mobil Listrik Subang: Ganggu Orang Cari Kerja Saja!
-
Rekam Jejak Johnny Jansen, Pernah Sindir Shin Tae-yong kini Bakal Latih Bali United
-
Harga Emas Hari Ini Kompak Anjlok, Berikut Daftarnya di Pegadaian
Terkini
-
Bikin Rusuh dalam Demonstrasi Hari Buruh, Belasan Anarko Dikukut Polda Metro Jaya
-
Ngaku Bekas Orang Gila, Hercules Sebut Tak Takut Pada Gatot Nurmantyo
-
Hardiknas: Bank Mandiri Perkuat Pilar Sosial ESG Lewat Inisiatif Pendidikan Inklusif - Berkelanjutan
-
Selamat Hari Pendidikan! Yuk, Klaim Saldo Dana Kaget Hari Ini
-
Dari Dedi Mulyadi Hingga Purnawirawan TNI, Ini Pernyataan Kontroversial Hercules