"Salah satu contoh postingan Wakil Wali Kota Tangsel yang mengupload konten di media sosial dengan menampilkan foto-foto korban yang masih di bawah umur. Harusnya tidak boleh ditampilkan," jelasnya.
"Kita boleh mengaburkan foto atau gambar, namun tidak menampilkan wajah korban meskipun memakai masker. Bahkan untuk media sebenarnya tidak boleh mencatat tempat, hanya bisa sebatas kecamatan," paparnya.
Yanuar pun mengingatkan jejak digital bersifat permanen, dan penyebaran informasi sensitif dapat berdampak luas bagi korban maupun keluarganya.
Selain itu, perlu diantisipasi juga kasus ini dapat ditungganggi kelompok kepentingan untuk membunuh karakter baik korban maupun pihak sekolah.
"Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa selama ini media massa maupun media sosial hanya fokus kepada korban maupun sekolah," tanyanya.
"Mengapa tidak mencari tahu siapa sih pelaku, bagaimana respon keluarga pelaku serta latar belakang lingkungan terduga pelaku ini dibesarkan," papar Yanuar.
Yanuar berharap aparat penegak hukum dapat turut mengawasi kemungkinan adanya penyebaran hoaks bahkan penyesatan informasi dalam kasus tersebut.
"Masyarakat saat ini sangat mempercayai pemberitaan maupun informasi yang disebar di media online, dan kondisi sangat rentan terjadinya penyesatan informasi dan penyebaran hoaks terkait dugaan kasus pelecehan yang terjadi di SMK Waskito, Ini yang perlu juga menjadi perhatian aparat kepolisian," ujarnya.
Korban pelecehan seksual lapor Polisi
Baca Juga: Resmi Terima Laporan, Polda Metro Selidiki Dugaan Pelecehan Honorer DPRD DKI
Sebelumnya diberitakan, dua siswi SMK Waskito yang diduga korban pelecehan seksual melayangkan laporan ke Polres Tangerang Selatan. Total, terdapat tiga korban yang sudah melaporkan tindakan pelecehan itu ke pihak berwajib.
Berdasarkan nomor laporan yang terreister LP/B/991/V/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Mei 2025.
"Kami mendampingi dua orang korban. Jadi per hari ini sudah ada tiga korban yang seharusnya melaporkan," kata kuasa hukum korban, Abdul Hamim menyebut sudah ada tiga korban yang melapor.
Ketiga korban yang melaporkan dugaan pelecehan seksual itu berinisial B, N dan C. Kedua korban yang ditangani oleh Abdul Hamim melapor di hari yang sama sementara C, sudah melapor lebih dahulu.
Kuasa hukum korban itu menduga jumlah korban yang mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh siswa berinsial S (18) lebih dari tiga orang. Namun, korban lainnya masih belum dijangkau oleh Abdul Hamim.
"Ada lima yang kami identifikasi, sudah ada lima. Tapi baru tiga (korban) yang resmi melapor," ujarnya.
Berita Terkait
-
Resmi Terima Laporan, Polda Metro Selidiki Dugaan Pelecehan Honorer DPRD DKI
-
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
-
Pengakuan Mencengangkan Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang: Efek Hasrat Meningkat
-
Viral Kasus Pelecehan di Stasiun Tanah Abang, Polisi Klaim Telah Koordinasi dengan KAI
-
Apresiasi Kegigihan Nenek 90 Tahun Memotret, DOSS Megastore Ratu Plaza Hadiahkan Kamera Senilai Belasan Juta
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar