Sebelum mengajukan pinjaman, lakukan riset kecil dengan membaca ulasan pengguna di Play Store atau App Store. Reputasi buruk dan keluhan terkait penagihan kasar bisa menjadi alarm awal bahwa layanan tersebut tidak layak dipilih.
6. Simpan Bukti Transaksi dan Komunikasi
Jika Anda memutuskan untuk mengambil pinjaman, simpan semua bukti transaksi, perjanjian, dan komunikasi dengan pihak pinjol. Ini penting jika sewaktu-waktu terjadi sengketa. Bukti tersebut bisa menjadi dasar laporan jika ada tindakan penagihan yang melanggar hukum.
7. Laporkan Pinjol Ilegal ke Satgas Waspada Investasi
Jika Anda menemukan aplikasi pinjol yang mencurigakan atau menjadi korban penagihan kasar, segera laporkan ke Satgas Waspada Investasi melalui email: waspadainvestasi@ojk.go.id. Anda juga bisa melapor melalui layanan konsumen OJK di 157.
Dengan melaporkan, Anda turut membantu menekan penyebaran pinjol ilegal dan melindungi masyarakat lainnya.
Memilih layanan pinjaman online memang memudahkan dalam kondisi mendesak, namun harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
Jangan sampai niat untuk menyelesaikan masalah keuangan justru menambah beban psikologis akibat teror dari debt collector. Edukasi diri dan orang di sekitar agar makin banyak masyarakat yang terlindungi dari jebakan pinjol ilegal.
Sebagai masyarakat digital yang melek informasi, mari bijak dalam berutang. Selalu ingat, Pinjam uang boleh, asal jangan sampai hidup dikejar-kejar utang.
Baca Juga: Iri Korban Lebih Kaya dan Terlilit Utang Pinjol, Mahasiswa UI Habisi Nyawa Juniornya
Berikut daftar 97 perusahaan pinjol resmi atau penyelenggara Pindar yang telah mendapatkan izin dan terdaftar di OJK hingga Januari 2025
1. Danamas - PT Pasar Dana Pinjaman
2. Investree - PT Investree Radhika Jaya
3. Amartha - PT Amartha Mikro Fintek
4. DOMPET KILAT - PT Indo Fintek Digital
5. Boost - PT Creative Mobile Adventure
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Pahlawan Nasional, Tapi...
-
Atap Lapangan Padel & Tenis di Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN
-
3 Rekomendasi AC 1 PK Terbaik untuk Ruang Keluarga: Dingin Nyaman, Listrik Hemat
-
Dekatkan Akses Keadilan, Peradi Jaktim Buka Konsultasi Hukum Gratis