Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 05 Juni 2025 | 09:14 WIB
Seto Mulyadi atau Kak Seto di Rumah Sakit (RS) Medistra, Jakarta, Kamis (10/4/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Hingga saat ini kami sudah melakukan upaya kepada korban berupa konseling dan pendampingan psikolog terhadap korban," kata Tri saat ditemui di kantornya.

Dari keterangan keluarga korban, Tri menyebut, dugaan pelecehan seksual terhadap anak difabel itu muncul ketika orang tua melihat ada sikap negatif yang muncul dari korban. Sikap negatif itu, muncul berulang sejak Oktober 2024 hingga Maret 2025.

"Kalau dilihat dari kondisi terakhir agak sulit untuk menjelaskannya karena tidak mudah berkomunikasi dengan korban. Tetapi kalau trauma mungkin ada," ungkap Tri.

Tri pun mengajak, keluarga korban dan tim kuasa hukumnya untuk saling berkoordinasi dan kolaborasi dalam menangani perkara pelecehan anak disabilitas ini. Sehingga langkah yang diambil tepat dan memberi keadilan bagi korban.

Baca Juga: Wawalkot Tangsel Desak Pelaku Pelecehan Anak Difabel di Ciputat Dihukum Berat

"Kita akan terus kawal untuk keadilan bagi korban dan pendampingan terhadap korban terutama psikologis akan terus kita lakukan," papar Tri.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menyoroti soal kasus dugaan pelecehan seksual yang alami oleh siswa difabel di Ciputat. Dia menegaskan, pelaku dihukum berat.

"Tindak pelaku setegas-tegasnya. Siapapun pelaku pelecehan di Tangerang Selatan, kami tidak mentolelir," ungkap Pilar.

Pilar menuturkan, pihaknya bakal memberikan bantuan untuk korban baik konseling dan juga pendampingan hukum melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Kami akan terus lakukan pendampingan dan memberikan bantuan hukum agar korban mendapat keadilan sebesar-besarnya bagi korban," tuturnya.

Baca Juga: Heboh Pelecehan Anak Difabel di Ciputat, Pelaku Diduga Oknum Guru

Pilar juga mengapresiasi kepada para korban dan keluarga telah berani melaporkan peristiwa yang dialami ke pihak berwenang.

"Kami apresiasi korban yang telah berani melaporkan kejadian agar tidak terjadi lagi," katanya mengapresiasi.

Terpisah, Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril membenarkan soal adanya laporan dugaan seksual yang dialami oleh korban yang merupakan penyandang disabilitas autisme.

"Kejadian dilaporkan oleh sdri SL (45) dengan korban perempuan dengan inisial HP dan terlapor FR," ungkap Agil, Selasa, 3 Juni 2025.

Agil menuturkan, saat ini laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami anak disabilitas autisme itu ditangani oleh Satreskrim Polres Tangsel.

"Penyidik Sat Reskrim Polres Tangsel telah melakukan rangkaian proses penyelidikan, melakukan visum terhadap korban dan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor. Perkara saat ini masih proses penyelidikan lebih lanjut unit PPA Sat Reskrim," tutur Agil.

Load More