SuaraJakarta.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) memberikan peringatan tegas.
Terkait praktik berbahaya yang dilakukan oleh industri tahu di Desa Tropodo, Sidoarjo, Jawa Timur.
Praktik ini melibatkan penggunaan sampah plastik sebagai bahan bakar, yang dinilai sangat berisiko bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
Menurut KLH, penggunaan sampah plastik untuk pembakaran tanpa sistem pengendalian emisi yang baik dapat menghasilkan senyawa beracun, termasuk dioksin dan furan.
Kedua zat ini tergolong Persistent Organic Pollutants (POPs) yang sangat toksik, bersifat karsinogenik, dan mampu bertahan lama di lingkungan.
Sampah Plastik sebagai Bahan Bakar: Murah tapi Berbahaya
Industri tahu di Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Sidoarjo, telah lama dikenal sebagai sentra produksi tahu sejak tahun 1940-an.
Saat ini, terdapat sekitar 44 unit Industri Kecil dan Menengah (IKM) di kawasan tersebut.
Sayangnya, mayoritas pelaku industri masih menggunakan sampah plastik sebagai sumber energi.
Baca Juga: Jurus Indonesia Taklukkan Isu Lingkungan: Tingkatkan Daya Saing Kelapa Sawit di Pasar Dunia
Alasannya sederhana. Biaya lebih murah dan bahan bakar mudah didapat. Namun, penggunaan plastik sebagai bahan bakar menimbulkan bahaya besar.
Plastik mengandung berbagai bahan kimia berbahaya yang, jika dibakar pada suhu rendah dan tanpa sistem penyaringan, akan melepaskan gas dan partikel beracun ke udara.
Peringatan Resmi dari KLH/BPLH
Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH/BPLH, Nixon Pakpahan, menyatakan bahwa pembakaran plastik merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian bersama.
“Pencemaran ini tidak hanya mencemari lingkungan sekitar pabrik, tetapi juga menyebar luas dan mengancam kesehatan masyarakat,” tegas Nixon dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa (17/6).
KLH/BPLH telah menggelar pertemuan dengan pelaku industri tahu di Desa Tropodo pada Sabtu (14/6) lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan
-
Merlynn Park Hotel Jakarta Sajikan Iftar Mewah lewat "Treasure of Asian Taste"