Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 30 Juni 2025 | 21:56 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ketika menghadiri upacara pembukaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jatim 2025 yang diselenggarakan di Stadion Gajayana, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (28/6/2025) [Suara.com/ANTARA/HO-Pemprov Jawa Timur]

Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 bernilai Rp17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsor tahun 2025.

Serta preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.

Klaster kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan bernilai Rp96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot bernilai Rp61,8 miliar.

Dengan demikian, total nilai dari enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Baca Juga: Harga Miring! KPK Lelang Mobil Chevrolet dan Motor Triumph Harga Rp56 Juta

Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap.

Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

Load More