SuaraJakarta.id - Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai upaya pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial bagi para pekerja terdampak kondisi ekonomi global.
BSU 2025 menjadi kabar gembira bagi jutaan karyawan bergaji rendah yang tersebar di seluruh Indonesia. Agar tidak ketinggalan, penting bagi para calon penerima untuk mengetahui cara cek status penerima dan langkah mendapatkan BSU dengan benar.
Berikut panduan lengkap dan tipsnya agar Anda bisa ikut merasakan manfaat program ini.
Apa Itu BSU?
Baca Juga: Kebut Penyaluran, Kantor Pos Mataram Salurkan BLT BBM 78% dan BSU 87%
BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah program pemerintah yang memberikan bantuan tunai langsung kepada pekerja/buruh yang memenuhi kriteria tertentu.
Program ini pertama kali diluncurkan saat pandemi COVID-19 dan berlanjut hingga kini untuk membantu daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.
BSU 2025 diprioritaskan bagi pekerja formal yang terdampak secara ekonomi, namun tetap aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Nominal bantuan yang diberikan masih mengacu pada skema tahun sebelumnya, yaitu sekitar Rp600.000 per tahap, meskipun detail final dapat berbeda tergantung kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Syarat Penerima BSU 2025
Baca Juga: Percepat Penyaluran BSU 2022, Pos Indonesia Datangi Pekerja yang Ditahan di Rutan
Agar bisa menerima BSU 2025, Anda harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2025.
- Memiliki gaji atau upah di bawah Rp3,5 juta, atau sesuai dengan ketentuan UMP/UMK tempat bekerja.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH atau BPUM secara bersamaan.
- Bekerja di sektor non-formal yang terdampak langsung oleh kondisi ekonomi saat ini, atau sektor industri prioritas yang ditentukan pemerintah.
Cara Cek Penerima BSU 2025
Terdapat beberapa cara yang dapat digunakan untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU 2025. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Cek melalui Website Kemnaker
- Buka situs resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id.
- Buat akun atau login jika Anda sudah memiliki akun.
- Lengkapi profil Anda: data diri, NIK, nomor BPJS Ketenagakerjaan, dan nomor rekening bank.
- Setelah semua lengkap, sistem akan menampilkan status kelayakan Anda.
- Jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU, akan muncul notifikasi “Anda Terdaftar sebagai Calon Penerima BSU 2025.”
2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store.
- Login menggunakan NIK dan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Klik menu “BSU” atau “Subsidi Upah.”
- Sistem akan menunjukkan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU atau tidak.
3. Cek Melalui Perusahaan
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
-
Detik-detik Diogo Jota Tewas, Mobil Hilang Kendali Lalu Terbakar Hebat di Jalan
-
Siapa Diogo Jota? Penyerang Liverpool Baru Meninggal Dunia Sore Ini karena Kecelakaan Maut
-
Indonesia Borong Energi AS Senilai Rp251 Triliun Demi Hindari Tarif Tinggi
Terkini
-
Panduan Cerdas Memilih Lantai Granit Sesuai Tipe Rumah
-
Review Mustika Ratu Hair Tonic: Solusi Legendaris Penumbuh Rambut di Bawah Rp 50 Ribu
-
5 Eyeliner Waterproof Andalan MUA: Dari High-End Hingga Lokal, Semua Ada
-
Trik Khusus Dapat DANA Kaget Hari ini, Anti Ludes, Anti Menyesal
-
Segera Klaim 8 Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo Gratis Cuma Modal Klik!