SuaraJakarta.id - Ada Diskon 50 Persen Pajak Bahan Bakar, Berapa Harga Pertralite di Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) hingga 80 persen.
Sebagai upaya mengendalikan inflasi dan mendukung daya beli masyarakat Jakarta.
"Kami ingin mengontrol inflasi agar tidak naik tinggi. Pemerintah Jakarta sangat serius mengendalikan inflasi. Karena itu, kami putuskan memberikan pengurangan pajak BBM," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Rusunami Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin 28 Juli 2025.
Insentif ini ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 22 Juli 2025.
Menurut Pramono, realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak sudah hampir sesuai dengan target, sehingga keringanan pajak untuk warga tidak menjadi masalah.
"Karena ini penerimaan pajak Jakarta sudah lebih baik, maka kami memberikan keringanan. Jangka waktunya akan kami sampaikan," ujarnya.
Kebijakan yang berlaku untuk kendaraan umum, pertahanan, dan keamanan ini terbagi menjadi tiga skema, yakni 50 persen untuk kendaraan pribadi, 50 persen untuk kendaraan umum, dan 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan dalam sektor pertahanan dan keamanan.
"Keringanan ini diberikan kepada seluruh warga Jakarta sebagai wajib pajak. Yang ditarik pajak kan warga Jakarta, maka warga juga yang kami beri keringanan," katanya.
Baca Juga: Bukan Lagi Mimpi, Forbes Nobatkan 4 Kota Indonesia Jadi Surga Pensiun 2025: Siap-siap Nabung!
Selain itu, Pramono juga menepis anggapan bahwa angka kemiskinan di Jakarta naik. Berdasarkan data yang dimilikinya menunjukkan angka kemiskinan Jakarta secara tahun ke tahun (year on year/Yoy) justru menurun.
"Sudah ditulis di semua media, kemiskinan Jakarta tidak naik, malah turun. Dan sekarang inflasi juga kami jaga agar tetap rendah," kata Pramono.
Terkait jangka waktu pelaksanaan kebijakan ini, Pemprov DKI akan menyampaikan secara resmi dalam waktu dekat.
Apa Itu PBBKB?
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah jenis pajak daerah yang dikenakan atas konsumsi bahan bakar kendaraan bermotor.
Pajak ini termasuk dalam kategori pajak provinsi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
PHK 'Makin Gila', Kemiskinan Mengancam RI Akibat Ekonomi Melambat!
-
4 Rekomendasi HP Murah Infinix dengan NFC, Fitur Lengkap Tak Bikin Dompet Jebol
-
Siap Taklukan Super League, Ini Daftar Lengkap Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
Terkini
-
7 Tips Mengubah Teras Rumah Jadi Ruang Tamu
-
Jangan Abaikan 5 Larangan Feng Shui Ini di Rumah Agar Energi Negatif Tak Masuk
-
Diskon Pajak BBM 50 Persen, Berapa Harga Pertralite di Jakarta Sekarang
-
Bukan Lagi Mimpi, Forbes Nobatkan 4 Kota Indonesia Jadi Surga Pensiun 2025: Siap-siap Nabung!
-
Mempelajari Kewajiban Bayar Royalti untuk Bisnis Non-Musik