Berikut penjelasan sederhananya:
Apa yang dikenai pajak?
Segala jenis bahan bakar cair dan gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
Contohnya: pertralite, solar, pertamax, dan sebagainya.
Siapa yang membayar?
Pada dasarnya, PBBKB ini dipungut dari konsumen akhir. Namun, yang memungut dan menyetorkannya ke kas daerah adalah wajib pungut.
Yaitu badan usaha atau distributor yang menjual bahan bakar tersebut.
Besaran tarif
Tarif PBBKB ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Secara umum, berdasarkan undang-undang, tarifnya maksimal 10% dari harga jual.
Baca Juga: Bukan Lagi Mimpi, Forbes Nobatkan 4 Kota Indonesia Jadi Surga Pensiun 2025: Siap-siap Nabung!
Tiap provinsi bisa menetapkan besaran sesuai kebijakan daerahnya, biasanya sekitar 5–10%.
Tujuan pemungutan
PBBKB menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi.
Dana ini umumnya digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, khususnya yang berkaitan dengan transportasi dan jalan.
Singkatnya, PBBKB adalah pajak yang Anda bayarkan secara tidak langsung saat membeli bensin atau solar, dan hasilnya digunakan untuk mendanai pembangunan di daerah.
Contoh Perhitungan
Berita Terkait
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Pelatih Vietnam Akui Timnya Kelelahan Jelang Hadapi Timnas Indonesia U-23
-
Orang Dekat Prabowo dan Eks Tim Mawar Ditunjuk jadi Presiden Komisaris Vale
-
Bukti QRIS Made In Indonesia Makin Kuat di Dunia, Mastercard Cs Bisa Lewat
-
Luhut Ungkap Proyek Family Office Jalan Terus, Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini
-
Danantara Kantongi 1 Nama Perusahaan BUMN untuk Jadi Holding Investasi, Siapa Dia?
Terkini
-
Diskon Pajak BBM 50 Persen, Berapa Harga Pertralite di Jakarta Sekarang
-
Bukan Lagi Mimpi, Forbes Nobatkan 4 Kota Indonesia Jadi Surga Pensiun 2025: Siap-siap Nabung!
-
Mempelajari Kewajiban Bayar Royalti untuk Bisnis Non-Musik
-
Rekomendasi Facial Wash Tanpa Busa (No-Foam) yang Aman untuk Kulit Sensitif
-
5 Rekomendasi Alas Bedak di Bawah Rp30 Ribu yang Ampuh Atasi Wajah Berminyak