Berikut penjelasan sederhananya:
Apa yang dikenai pajak?
Segala jenis bahan bakar cair dan gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
Contohnya: pertralite, solar, pertamax, dan sebagainya.
Siapa yang membayar?
Pada dasarnya, PBBKB ini dipungut dari konsumen akhir. Namun, yang memungut dan menyetorkannya ke kas daerah adalah wajib pungut.
Yaitu badan usaha atau distributor yang menjual bahan bakar tersebut.
Besaran tarif
Tarif PBBKB ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Secara umum, berdasarkan undang-undang, tarifnya maksimal 10% dari harga jual.
Baca Juga: Bukan Lagi Mimpi, Forbes Nobatkan 4 Kota Indonesia Jadi Surga Pensiun 2025: Siap-siap Nabung!
Tiap provinsi bisa menetapkan besaran sesuai kebijakan daerahnya, biasanya sekitar 5–10%.
Tujuan pemungutan
PBBKB menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi.
Dana ini umumnya digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, khususnya yang berkaitan dengan transportasi dan jalan.
Singkatnya, PBBKB adalah pajak yang Anda bayarkan secara tidak langsung saat membeli bensin atau solar, dan hasilnya digunakan untuk mendanai pembangunan di daerah.
Contoh Perhitungan
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di Jakarta, Nomor 4 Lagi Banyak Diburu Kolektor
-
5 Alasan Tren 'Slow Living Run' Kini Bikin Banyak Orang Lebih Suka Lari Santai di Taman Kota
-
Perluas Jejaring Internasional, Budi Luhur Teken Kerja Sama dengan ACWA Network
-
Skandal Pedofil Jepang Guncang Blok M: Polda Metro Buru Pelaku, Kedubes Jepang Keluarkan Peringatan
-
Gaya 'Old Money' dengan Sepatu Lari Lokal: 5 Brand yang Tampil Mewah Tanpa Logo Mencolok