SuaraJakarta.id - Pemilik kendaraan wajib memahami isi polis asuransi kendaraan mereka untuk mengetahui hal-hal apa saja yang bisa dan tidak bisa dijamin oleh asuransi yang mereka ikuti.
Memiliki mobil tentu menjadi aset yang perlu kita jaga dengan baik, salah satunya caranya yakni melindunginya dengan asuransi kendaraan.
Untuk mengurangi risiko beban biaya jika terjadi kecelakaan atau kejadian tidak diinginkan yang menyebabkan kerusakan pada kendaraan.
Namun, sebelum menyetujui untuk menggunakan asuransi, setiap pemilik mobil wajib memahami isi polis asuransi kendaraan mereka, mencermati jenis pertanggungan, luas jaminan.
Serta risiko-risiko yang dikecualikan, sebagaimana tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Sebab, tidak semua risiko atau penyebab kerusakan dapat ditanggung oleh pihak asuransi.
“Dengan memahami pengecualian ini, pemegang polis dapat mengambil keputusan yang lebih tepat, termasuk mempertimbangkan perluasan jaminan jika diperlukan. Membaca dan memahami isi polis secara menyeluruh adalah langkah penting dalam memastikan perlindungan kendaraan yang optimal,” kata Manajer Manajemen Produk Ritel Asuransi Astra Vivi Evertina.
Pada jumpa media di Hotel Santika ICE BSD City, Tangerang, Selasa (29/7), Garda Oto, produk Asuransi Astra, memberikan beberapa risiko yang dikecualikan dalam polis asuransi kendaraan bermotor, sesuai acuan PSAKBI.
1. Digunakan untuk menarik/mendorong kendaraan atau benda lain
Baca Juga: Zona Nyaman? Tinggalkan! Pakar Asuransi Bongkar Cara "Lompat" Raih Kesuksesan
Risiko ini dikecualikan karena aktivitas menarik atau mendorong benda lain bukan merupakan fungsi normal kendaraan bermotor, yang dapat meningkatkan risiko kerusakan secara signifikan.
2. Digunakan untuk latihan mengemudi
Pelatihan mengemudi melibatkan pengemudi yang belum mahir dan rentan mengalami kecelakaan, sehingga risiko yang ditimbulkan lebih tinggi dari penggunaan normal.
3. Digunakan untuk lomba, karnaval, pawai, dan sejenisnya
Kegiatan seperti lomba atau pawai mengandung risiko tinggi karena melibatkan kecepatan, kerumunan, dan kondisi tidak biasa yang tak sesuai dengan penggunaan sehari-hari.
4. Perbuatan jahat oleh tertanggung, saudara, atau yang tinggal bersama
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
Terkini
-
Jaringan Sabu 35 Kg Asal China Terbongkar, Diedarkan dari Kos-kosan di Tangsel ke Hotel di Jaksel
-
5 Rekomendasi Panci Listrik Murah dan Aman di Bawah Rp150 Ribu, Anak Kos Wajib Punya
-
Rahasia Rumah Sejuk & Minim Perawatan: 9 Langkah Desain Rumah Anti Gerah dan Debu di Indonesia
-
Terkuak! Ini Sejarah dan Makna di Balik Nama Gultik yang Jadi 'Harta Karun' Kuliner Malam Blok M
-
5 Bedak Lokal Multifungsi: Cantik Pesta & Sehari-hari, Harga Gak Bikin Nangis