SuaraJakarta.id - Pemilik kendaraan wajib memahami isi polis asuransi kendaraan mereka untuk mengetahui hal-hal apa saja yang bisa dan tidak bisa dijamin oleh asuransi yang mereka ikuti.
Memiliki mobil tentu menjadi aset yang perlu kita jaga dengan baik, salah satunya caranya yakni melindunginya dengan asuransi kendaraan.
Untuk mengurangi risiko beban biaya jika terjadi kecelakaan atau kejadian tidak diinginkan yang menyebabkan kerusakan pada kendaraan.
Namun, sebelum menyetujui untuk menggunakan asuransi, setiap pemilik mobil wajib memahami isi polis asuransi kendaraan mereka, mencermati jenis pertanggungan, luas jaminan.
Serta risiko-risiko yang dikecualikan, sebagaimana tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Sebab, tidak semua risiko atau penyebab kerusakan dapat ditanggung oleh pihak asuransi.
“Dengan memahami pengecualian ini, pemegang polis dapat mengambil keputusan yang lebih tepat, termasuk mempertimbangkan perluasan jaminan jika diperlukan. Membaca dan memahami isi polis secara menyeluruh adalah langkah penting dalam memastikan perlindungan kendaraan yang optimal,” kata Manajer Manajemen Produk Ritel Asuransi Astra Vivi Evertina.
Pada jumpa media di Hotel Santika ICE BSD City, Tangerang, Selasa (29/7), Garda Oto, produk Asuransi Astra, memberikan beberapa risiko yang dikecualikan dalam polis asuransi kendaraan bermotor, sesuai acuan PSAKBI.
1. Digunakan untuk menarik/mendorong kendaraan atau benda lain
Baca Juga: Zona Nyaman? Tinggalkan! Pakar Asuransi Bongkar Cara "Lompat" Raih Kesuksesan
Risiko ini dikecualikan karena aktivitas menarik atau mendorong benda lain bukan merupakan fungsi normal kendaraan bermotor, yang dapat meningkatkan risiko kerusakan secara signifikan.
2. Digunakan untuk latihan mengemudi
Pelatihan mengemudi melibatkan pengemudi yang belum mahir dan rentan mengalami kecelakaan, sehingga risiko yang ditimbulkan lebih tinggi dari penggunaan normal.
3. Digunakan untuk lomba, karnaval, pawai, dan sejenisnya
Kegiatan seperti lomba atau pawai mengandung risiko tinggi karena melibatkan kecepatan, kerumunan, dan kondisi tidak biasa yang tak sesuai dengan penggunaan sehari-hari.
4. Perbuatan jahat oleh tertanggung, saudara, atau yang tinggal bersama
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video Prabowo Tanggapi Demo MBG, Benarkah Direkam Usai Aksi Mahasiswa?
-
Sewa Kantor Jakarta Selatan: Solusi Ruang Kerja GoWork
-
Bagian dari CSR, BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna PMI di Cirebon
-
Man Aur Tan Hadirkan Kuliner India Autentik, Lebih Praktis via GoFood dari Manhattan Hotel Jakarta
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta