- Warga Ruko Marinatama Mangga Dua Diteror Pasca Sidang Gugatan SHP di PTUN Jakarta
- Kuasa Hukum Nilai Jawaban BPN Jakut Sumir dalam Sengketa Sertifikat Hak Pakai
- Pemilik Ruko Marinatama Terancam Bayar Sewa Rp150 Juta per Tahun
SuaraJakarta.id - Warga pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) Pademangan, Jakarta Utara, mengaku mendapatkan teror dari orang tak dikenal.
Setelah persidangan lanjutan terkait permohonan pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Warga pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua sudah mulai mendapatkan teror usai sidang dengan agenda jawaban tergugat, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara," kata kuasa hukum dari 42 warga pemilik ruko Subali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 5 September 2025.
Menurut dia, terpantau dari kamera pengawas (CCTV) warga, pada Rabu (3/9) dini hari sekitar pukul 01.20 WIB, terlihat dua orang mengenakan sweater berwarna abu-abu dengan penutup kepala dan berpakaian hitam-hitam sedang menyiram pasir di depan ruko mereka.
Salah satu warga Marinatama berinisial PY menyampaikan warga tidak mengerti tujuan kedua orang tersebut menaburi pasir di setiap pintu ruko-ruko warga yang ikut menggugat.
"Saya tidak mengerti apa tujuan mereka meneror dengan menaruh pasir di setiap masing-masing pemilik ruko di sini," ujar dia.
Dalam sidang dengan Nomor perkara 236/G/2025/PTUN-JKT yang dipimpin Hakim Ketua Dwika Hendra Kurniawan itu, pihak BPN Jakut menganggap gugatan yang diajukan warga ruko Marinatama sebagai penggugat telah kedaluwarsa atau melebihi tenggang waktu.
Menurut BPN, para penggugat mengajukan surat keberatan kepada BPN Jakut selaku tergugat pada 28 Mei 2025, yang kemudian dijawab tergugat pada 28 Juli 2025.
Seperti tertuang pada ayat (1) huruf a terlampaui, maka pembatalan dilakukan mekanisme peradilan.
Baca Juga: Pelaku Cor Jasad Pemilik Ruko Sempat Kabur ke Jateng dan Bawa Uang Puluhan Juta
Subali pun menilai jawaban tergugat (BPN Jakut) sangat sumir karena sidang PTUN tidak mengenal eksepsi, terlebih sudah melalui dismissal dan proses sidang persiapan. Artinya, PTUN Jakarta berwenang mengadili perkara tersebut.
Sebelumnya, sebanyak 42 warga pemilik ruko Marinatama Mangga Dua dan kuasa hukum mereka mengajukan gugatan terkait pembatalan SHP Nomor 477 di PTUN Jakarta pada akhir Juli 2025.
Gugatan ke PTUN Jakarta itu berawal saat para warga tersebut tersebut membeli ruko pada 1997 dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kepada PT Wisma Benhil (WB).
Namun seiring waktu berjalan, tiba-tiba pada 2001, BPN Jakarta Utara menerbitkan SHP Nomor 477.
Penerbitan SHP itu lantas membuat warga pemilik ruko tersebut khawatir. Padahal, setelah pemilik ruko menandatangani PPJB, PT WB menjanjikan akan menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB).
Namun sampai dengan saat ini, SHGB itu tak kunjung diterbitkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up
-
Mengabadikan Indonesia Lewat Lensa, BRI inFrame 2026 Angkat Cerita Ekonomi Kerakyatan
-
Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum, Tiga Orang Disiapkan untuk Disomasi soal Muktamar NU
-
BRI Hadir Meriahkan Festival Musik Pestapora 2026
-
Dari Piknik hingga Bernyanyi, Momen Warga Menikmati Sunset di Pantai 2026