- Warga Ruko Marinatama Mangga Dua Diteror Pasca Sidang Gugatan SHP di PTUN Jakarta
- Kuasa Hukum Nilai Jawaban BPN Jakut Sumir dalam Sengketa Sertifikat Hak Pakai
- Pemilik Ruko Marinatama Terancam Bayar Sewa Rp150 Juta per Tahun
SuaraJakarta.id - Warga pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) Pademangan, Jakarta Utara, mengaku mendapatkan teror dari orang tak dikenal.
Setelah persidangan lanjutan terkait permohonan pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Warga pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua sudah mulai mendapatkan teror usai sidang dengan agenda jawaban tergugat, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara," kata kuasa hukum dari 42 warga pemilik ruko Subali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 5 September 2025.
Menurut dia, terpantau dari kamera pengawas (CCTV) warga, pada Rabu (3/9) dini hari sekitar pukul 01.20 WIB, terlihat dua orang mengenakan sweater berwarna abu-abu dengan penutup kepala dan berpakaian hitam-hitam sedang menyiram pasir di depan ruko mereka.
Salah satu warga Marinatama berinisial PY menyampaikan warga tidak mengerti tujuan kedua orang tersebut menaburi pasir di setiap pintu ruko-ruko warga yang ikut menggugat.
"Saya tidak mengerti apa tujuan mereka meneror dengan menaruh pasir di setiap masing-masing pemilik ruko di sini," ujar dia.
Dalam sidang dengan Nomor perkara 236/G/2025/PTUN-JKT yang dipimpin Hakim Ketua Dwika Hendra Kurniawan itu, pihak BPN Jakut menganggap gugatan yang diajukan warga ruko Marinatama sebagai penggugat telah kedaluwarsa atau melebihi tenggang waktu.
Menurut BPN, para penggugat mengajukan surat keberatan kepada BPN Jakut selaku tergugat pada 28 Mei 2025, yang kemudian dijawab tergugat pada 28 Juli 2025.
Seperti tertuang pada ayat (1) huruf a terlampaui, maka pembatalan dilakukan mekanisme peradilan.
Baca Juga: Pelaku Cor Jasad Pemilik Ruko Sempat Kabur ke Jateng dan Bawa Uang Puluhan Juta
Subali pun menilai jawaban tergugat (BPN Jakut) sangat sumir karena sidang PTUN tidak mengenal eksepsi, terlebih sudah melalui dismissal dan proses sidang persiapan. Artinya, PTUN Jakarta berwenang mengadili perkara tersebut.
Sebelumnya, sebanyak 42 warga pemilik ruko Marinatama Mangga Dua dan kuasa hukum mereka mengajukan gugatan terkait pembatalan SHP Nomor 477 di PTUN Jakarta pada akhir Juli 2025.
Gugatan ke PTUN Jakarta itu berawal saat para warga tersebut tersebut membeli ruko pada 1997 dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kepada PT Wisma Benhil (WB).
Namun seiring waktu berjalan, tiba-tiba pada 2001, BPN Jakarta Utara menerbitkan SHP Nomor 477.
Penerbitan SHP itu lantas membuat warga pemilik ruko tersebut khawatir. Padahal, setelah pemilik ruko menandatangani PPJB, PT WB menjanjikan akan menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB).
Namun sampai dengan saat ini, SHGB itu tak kunjung diterbitkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan
-
Merlynn Park Hotel Jakarta Sajikan Iftar Mewah lewat "Treasure of Asian Taste"
-
Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Disoal, Putusan Dinilai Belum Berkekuatan Tetap