Muhammad Yunus
Kamis, 18 September 2025 | 14:01 WIB
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teta (kiri) bersama Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (18/9/2025) [Suara.com/ANTARA]

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang pria inisial JP (36) yang mencabuli keponakannya sendiri, yakni NFD (16), secara berulang sejak Maret 2025 di kawasan Munjul, Cilangkap, Jakarta Timur (Jaktim).

"Seorang pria berinisial JP (36) ditangkap pada 16 September 2025 malam, setelah dilaporkan menyetubuhi keponakannya sendiri, seorang siswi SMA berusia 16 tahun berinisial NFD, sejak Maret hingga September 2025," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis 18 September 2025.

Kasus itu terungkap setelah ayah korban Daniel Yanwis Lode menemukan rekaman video tindakan bejat pelaku yang terkirim ke surat elektroniknya (email).

Video itu tersimpan otomatis di dalam emailnya yang terhubung dengan ponsel korban saat sang ayah merasa curiga dengan tingkah pelaku.

Kemudian, sang ayah langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Timur pada 16 September 2025.

"Saat melakukan perbuatannya tersebut, pelaku merekam peristiwa itu. Sehingga ada pemberitahuan di email, ada video tersebut. Akhirnya dibuka oleh ayahnya dalam hal ini pelapor, kemudian membawa korban untuk kami lakukan konseling di sini dan benar terjadi persetubuhan kata korban," jelas Sri.

Dia menjelaskan peristiwa itu terjadi ketika pelaku kerap makan di warung milik orang tua korban.

Karena memiliki hubungan keluarga dengan ibu korban, pelaku kemudian diizinkan menginap di rumah keluarga tersebut.

"Selanjutnya pada sekitar bulan April 2025, tersangka menginap di rumah orang tua korban. Lalu sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka dibangunkan oleh korban dan selanjutnya terjadilah persetubuhan tersebut," ucap Sri.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Perusakan Polsek dan Polres Jakarta Timur

Namun, situasi itu dimanfaatkan pelaku, terutama ketika kedua orang tua korban sudah berangkat kerja sejak dini hari.

"Orang tua korban dua-duanya bekerja, ibunya bekerja di salah satu warung di sekitar rumahnya, berangkat jam tiga pagi, kemudian ayahnya juga demikian, berangkat lebih awal. Pelaku ini menyetubuhi anak korban di kala orang tuanya sedang pergi berangkat kerja," ungkap Sri.

Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur menyita barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban, yakni satu buah baju kuning, satu buah kaos putih, satu buah celana jeans biru, satu buah daster motif kotak berwarna putih dan abu-abu.

Tersangka dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tak hanya itu, masa hukuman pelaku juga ditambah sepertiga dari hukuman pokok karena pelaku sebagai paman korban.

Load More