- Jonathan Frizzy divonis 8 bulan penjara karena kasus vape berisi obat keras.
- Ijonk terbukti bersalah edarkan sediaan farmasi tak standar mengandung etomidate.
- Jonathan Frizzy fasilitasi kurir bawa puluhan cartridge vape ilegal dari Malaysia.
SuaraJakarta.id - Aktor Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, resmi divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Putusan tersebut dijatuhkan pada Rabu (22/10/2025) setelah ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus peredaran vape yang mengandung obat keras atau zat etomidate.
Majelis hakim dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menyatakan Jonathan Frizzy secara sah terlibat dalam tindak pidana tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan," kata Hakim Ketua.
Menurut majelis hakim, Jonathan Frizzy telah memenuhi unsur pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu," ujar Hakim Ketua.
Beberapa hal menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan vonis tersebut.
Hal yang memberatkan adalah "Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat-obat keras ilegal."
Sementara itu, hal-hal yang meringankan termasuk bahwa "Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum."
Baca Juga: Satpol PP DKI Jakarta Lakukan Pemusnahan 9.712 Botol Miras Ilegal di Monas
Dalam perannya, Jonathan Frizzy diketahui bertindak sebagai fasilitator.
Ia membantu mencarikan kurir untuk membawa puluhan vape dari Malaysia ke Indonesia.
Pengiriman ini dilakukan atas permintaan rekannya, Evan Dharma Saputra.
Vape yang diedarkan tersebut tidak memiliki izin edar dan terbukti mengandung etomidate, sejenis obat bius yang memerlukan pengawasan ketat dalam penggunaannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga
-
RUU Profesi Kurator Resmi Masuk Pembahasan, DPR Ajak PERKAPI Rombak Aturan Kepailitan
-
2 Susu Kambing Etawa Populer, Mana yang Lebih Cocok untukmu?
-
BRI Perkuat Sinergi Pemerintah untuk Perluas Pembiayaan Perumahan Rakyat
-
Menteri Pertahanan Tinjau Isi Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi, Wartawan Dilarang Masuk