- Jonathan Frizzy divonis 8 bulan penjara karena kasus vape berisi obat keras.
- Ijonk terbukti bersalah edarkan sediaan farmasi tak standar mengandung etomidate.
- Jonathan Frizzy fasilitasi kurir bawa puluhan cartridge vape ilegal dari Malaysia.
SuaraJakarta.id - Aktor Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, resmi divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Putusan tersebut dijatuhkan pada Rabu (22/10/2025) setelah ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus peredaran vape yang mengandung obat keras atau zat etomidate.
Majelis hakim dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menyatakan Jonathan Frizzy secara sah terlibat dalam tindak pidana tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan," kata Hakim Ketua.
Menurut majelis hakim, Jonathan Frizzy telah memenuhi unsur pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu," ujar Hakim Ketua.
Beberapa hal menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan vonis tersebut.
Hal yang memberatkan adalah "Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat-obat keras ilegal."
Sementara itu, hal-hal yang meringankan termasuk bahwa "Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum."
Baca Juga: Satpol PP DKI Jakarta Lakukan Pemusnahan 9.712 Botol Miras Ilegal di Monas
Dalam perannya, Jonathan Frizzy diketahui bertindak sebagai fasilitator.
Ia membantu mencarikan kurir untuk membawa puluhan vape dari Malaysia ke Indonesia.
Pengiriman ini dilakukan atas permintaan rekannya, Evan Dharma Saputra.
Vape yang diedarkan tersebut tidak memiliki izin edar dan terbukti mengandung etomidate, sejenis obat bius yang memerlukan pengawasan ketat dalam penggunaannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan
-
Merlynn Park Hotel Jakarta Sajikan Iftar Mewah lewat "Treasure of Asian Taste"