- Jonathan Frizzy divonis 8 bulan penjara karena kasus vape berisi obat keras.
- Ijonk terbukti bersalah edarkan sediaan farmasi tak standar mengandung etomidate.
- Jonathan Frizzy fasilitasi kurir bawa puluhan cartridge vape ilegal dari Malaysia.
SuaraJakarta.id - Aktor Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, resmi divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Putusan tersebut dijatuhkan pada Rabu (22/10/2025) setelah ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus peredaran vape yang mengandung obat keras atau zat etomidate.
Majelis hakim dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menyatakan Jonathan Frizzy secara sah terlibat dalam tindak pidana tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan," kata Hakim Ketua.
Menurut majelis hakim, Jonathan Frizzy telah memenuhi unsur pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu," ujar Hakim Ketua.
Beberapa hal menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan vonis tersebut.
Hal yang memberatkan adalah "Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat-obat keras ilegal."
Sementara itu, hal-hal yang meringankan termasuk bahwa "Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum."
Baca Juga: Satpol PP DKI Jakarta Lakukan Pemusnahan 9.712 Botol Miras Ilegal di Monas
Dalam perannya, Jonathan Frizzy diketahui bertindak sebagai fasilitator.
Ia membantu mencarikan kurir untuk membawa puluhan vape dari Malaysia ke Indonesia.
Pengiriman ini dilakukan atas permintaan rekannya, Evan Dharma Saputra.
Vape yang diedarkan tersebut tidak memiliki izin edar dan terbukti mengandung etomidate, sejenis obat bius yang memerlukan pengawasan ketat dalam penggunaannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dana DKI Jakarta Rp14 Triliun 'Menganggur'? Rano Karno Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Cadangan Emas Terbesar Indonesia Ditemukan di Pulau Sulawesi, Siap Produksi!
-
Fakta di Balik Vonis Ijonk: Peran Aktor dalam Kasus Vape Ilegal Terungkap
-
Eks Kapolres Divonis 19 Tahun! KPAI: Ini Bukti Keadilan untuk Anak
-
Nenek 73 Tahun Meninggal Akibat Ledakan Gas, Polisi Ungkap Penyebabnya!