Ilustrasi taksi online . [Foto: ANTARA]
Baca 10 detik
- Aturan baru di Bali: sopir taksi online wajib punya KTP Bali dan menggunakan mobil berpelat DK.
- Regulasi ini bertujuan memberi kepastian hukum dan ruang usaha yang adil bagi warga lokal Bali.
- Selain KTP, sopir juga wajib punya pengetahuan pariwisata budaya Bali dan memakai label khusus.
Lahirnya regulasi ini memang tak lepas dari suara para pengemudi lokal. Sebelumnya, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali telah menyuarakan tuntutan mereka, yang kini terjawab dalam Ranperda tersebut.
“Jadi ada enam tuntutan yang kami sampaikan dan sudah diterima, sekarang kami menghadap untuk pemantapan,” kata Ketua Forum, I Made Darmayasa, menegaskan bahwa aspirasi mereka telah didengar dan diperjuangkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Wanita Ini Ngamuk ke Polisi Saat 'Catcalling', Apa yang Terjadi?
-
Kenapa Kasus Tom Lembong Dihentikan Tapi Terdakwa Lain Tetap Lanjut? Ini Penjelasan Hakim
-
Satu Unit Mobil Disita KPK Dari Rumah Mantan Sekjen Kemenaker
-
Waspada! Hujan Mikroplastik Mengintai, Ini Bahaya dan Cara Melindungi Kulit Kamu
-
Sumber Air Pegunungan di Balik Produksi AMDK: Fakta Ilmiah dan Klarifikasi Publik