- Klaim viral mengenai pernyataan Prabowo Subianto soal gaji tiga bulan anggota DPR untuk korban bencana alam dipastikan hoaks.
- Pemeriksaan fakta menunjukkan tidak ada pernyataan resmi atau liputan media kredibel mendukung narasi sumbangan gaji DPR tersebut.
- Informasi menyesatkan ini berasal dari unggahan media sosial tanpa sumber autentik, menimbulkan harapan palsu di publik.
SuaraJakarta.id - Di tengah keprihatinan atas bencana alam yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia, sebuah unggahan viral di media sosial mengklaim bahwa Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, menyatakan bahwa anggota DPR akan menyumbangkan gaji tiga bulan mereka untuk membantu para korban bencana alam. Narasi itu tampak menarik dan mengundang simpati, sehingga banyak dibagikan oleh netizen.
Beredar unggahan foto [arsip] dari akun Facebook “Sumarni” pada Kamis (15/1/2026) berisi narasi:
“Pidato Presiden Prabowo bikin Puan menangis
Gaji DPR tiga bulan untuk bantu korban bencana alam…!!
Rakyat kehilangan rumah
anak-anak kehilangan masa depan
lalu wakil rakyat masih nyaman dengan gaji utuh??
Gaji DPR tiga bulan untuk bantu korban bencana alam..apakah kalian setuju..??
Hingga Rabu (21/1/2026) unggahan tersebut telah mendapatkan lebih dari 2.050 tanda suka, 650-an komentar, serta dibagikan ulang lebih dari 80 kali.
Baca Juga: Banjir Jakarta Hari Ini: Genangan Masih Terjadi di 12 Titik, Ini Update Terbaru
Namun sebelum Anda ikut percaya atau menyebarkan narasi tersebut, simak dulu hasil cek fakta lengkapnya — karena klaim ini ternyata tidak benar dan menyesatkan!
Tim pemeriksa fakta dari TurnBackHoax.ID / Mafindo menelusuri klaim tersebut dan menemukan sejumlah fakta penting:
1, Tidak ada pernyataan resmi dari Prabowo Subianto yang menyebut bahwa DPR akan menyumbangkan gaji tiga bulan untuk korban bencana alam.
2. Tidak ada rekaman pidato, pernyataan media, atau rilis pers yang mendukung klaim tersebut dari Prabowo ataupun Ketua DPR.
3. Media arus utama nasional seperti Kompas, Tempo, Detik, Antara dan media besar lainnya tidak pernah memberitakan adanya janji atau keputusan seperti itu.
4. Unggahan yang beredar tampak berasal dari akun tidak terverifikasi atau sumber anonim, tanpa rujukan sumber resmi atau kutipan autentik.
Berdasarkan fakta-fakta ini, klaim yang beredar tidak memiliki dasar yang kuat atau bukti yang valid untuk ditetapkan sebagai pernyataan sungguhan.
Kesimpulan: Hoaks / Informasi Menyesatkan
Klaim bahwa Prabowo Subianto menyatakan gaji DPR tiga bulan akan disumbangkan untuk korban bencana alam adalah SALAH dan menyesatkan.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Benarkah Listrik dan ATM Bakal Mati Selama 7 Hari? Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: Benarkah Menteri Bahlil Ancam Mundur Jika Menkeu Purbaya Turunkan Harga BBM?
-
Cek Fakta: Viral Demo Mahasiswa Tuntut Jokowi Tunjukkan Ijazah, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Benarkah Prabowo Ingin Jadikan Purbaya sebagai Presiden Tahun Depan?
-
Cek Fakta: Benarkah Trump Bilang AS Tak Butuh PBB dan Hanya Takut Tuhan?
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Prabowo Bakal Hentikan Program Makan Bergizi Gratis Usai Idulfitri, Benarkah?
-
Maghrib Jam Berapa di Jakarta Hari Ini? Cek Jadwal Buka Puasa Minggu 8 Maret 2026
-
Jadwal Imsak Jakarta Sabtu 7 Maret 2026, Cek Waktu Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Cek Fakta: Viral Daftar Bumbu Penyedap Disebut Mengandung Babi, Benarkah Produk Tidak Halal?
-
5 Aturan Baru Mudik Lebaran 2026 yang Harus Diketahui Pengendara