- Puluhan aktivis AMPLi berdemonstrasi di Mabes Polri Jakarta pada Senin, 3 April 2026, menuntut penindakan kasus tambang ilegal.
- Demonstran mendesak Kapolri menindak PT Xinfeng Gemah Semesta yang diduga beroperasi tanpa izin di Kabupaten Bolaang Mongondow.
- Aktivis menuntut pengusutan tuntas atas dugaan perusahaan yang berani membuka paksa lokasi tambang bergaris polisi tersebut.
SuaraJakarta.id - Puluhan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Anti Tambang Ilegal (AMPLi) menggelar demonstrasi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, pada Senin (3/4/2026).
Mereka mendesak aparat untuk menindak tegas dan menyelesaikan kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga dilakukan oleh PT Xinfeng Gemah Semesta di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.
Aksi ini tidak hanya menyoroti dugaan pelanggaran hukum serius, tetapi juga menuntut kejelasan atas keberanian perusahaan yang diduga menjebol garis polisi.
Dalam orasinya, koordinator aksi Acil menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan tersebut.
Dengan lantang, ia menyuarakan ketidakpuasan aktivis.
"Kami menuntut Kapolri turun tangan! Jangan biarkan hukum dipermainkan! PT Xinfeng ini jelas-jelas tidak punya IUP, tapi berani-beraninya beroperasi dan bahkan membuka kembali lokasi yang sudah disegel polisi! Ini penghinaan terhadap negara! Jangan biarkan kasus ini masuk angin! Usut tuntas sampai ke akar-akarnya," teriak Acil di hadapan barisan polisi yang berjaga.
Kasus ini mencuat setelah warga menemukan adanya aktivitas warga negara asing (WNA) asal China di lokasi tambang tersebut.
Sebelumnya, Polres Bolmong telah turun tangan, melakukan penyidikan, menyita alat berat, dan memasang garis polisi untuk menghentikan operasional.
Namun, yang menjadi sorotan utama dan memicu kemarahan aktivis adalah temuan bahwa lokasi yang sedang dalam proses hukum itu diduga telah dibuka kembali.
Baca Juga: 7 Fakta Menyentuh di Balik Bocah 8 Tahun yang Tewas Saat Jual Tisu Karena Tak Ada Nasi di Rumah
"Padahal proses penegakan hukum belum selesai. Pertanyaannya, kenapa bisa dibuka kembali? Apakah PT Xinfeng menjebol paksa lokasi yang sudah diberi police line? Atau ada pihak lain yang membantu?," tanya Acil.
Gerakan ini menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar berat Pasal 134 ayat (2) dan (3) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang melarang aktivitas tambang di tempat terlarang dan mewajibkan adanya izin resmi.
Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, sanksi bagi pelaku tambang tanpa izin sangat berat, yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Sementara untuk tahap eksplorasi tanpa izin diatur dalam Pasal 160 dengan ancaman kurungan 1 tahun atau denda Rp200 juta.
Hal ini juga sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan akan menertibkan sekitar 1.063 tambang ilegal yang tersebar di Indonesia.
Aktivis meminta beberapa poin penting agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan:
1. Proses hukum terhadap direktur PT Xinfeng tidak boleh masuk angin atau berhenti tanpa kejelasan.
Berita Terkait
-
7 Fakta Menyentuh di Balik Bocah 8 Tahun yang Tewas Saat Jual Tisu Karena Tak Ada Nasi di Rumah
-
Munir, dan Pertanyaan HAM yang Tak Pernah Benar-Benar Dijawab
-
Buzzer Serang Bahlil Lahadalia, PILAR 08 Lapor Polisi, Ujaran Kebencian dan Meme Jadi Bukti
-
Jalan Pengunjuk Rasa ke Istana Merdeka Diblokade Aparat, Ini Isi Demo Mahasiswa
-
Demo Kaum Muda Bikin Pemerintahan Negara Ini Bubar
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
FIFGROUP Gaungkan 'Perempuan Berperan' di Car Free Day, Dorong Kesetaraan Gender dan Hidup Sehat
-
BRI Tegas Menolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat
-
Polda Metro Jaya Tetapkan Junaedi Abdillah sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan dan TPPU
-
Cek Fakta: Viral Video Prabowo Tanggapi Demo MBG, Benarkah Direkam Usai Aksi Mahasiswa?
-
Sewa Kantor Jakarta Selatan: Solusi Ruang Kerja GoWork