Ikut Pesta Miras Berujung Maut, Senop: Saya Tepar, Pas Bangun Sudah Pagi

Lima warga tewas usai pesta miras oplosan.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 28 Agustus 2020 | 18:47 WIB
Ikut Pesta Miras Berujung Maut, Senop: Saya Tepar, Pas Bangun Sudah Pagi
Ilustrasi pesta miras. [Suara.com/Ema Rohimah]

Senop juga dijerat Pasal 204 KUHP atas perbuatan melawan hukum karena menjual barang yang membahayakan jiwa dan kesehatan dengan total ancaman 25 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, AKP Ivan Adhitira mengatakan, pihaknya akan melakukan uji laboratorium.

Pengujian dilakukan guna memastikan kandungan dalam cairan miras yang menyebabkan lima warga Tangerang dijemput maut tersebut.

"Kami akan coba lakukan uji lab. Nanti ketahuan di situ unsur apa (saja) yang ada di minuman tersebut," paparnya.

Baca Juga:Sebabkan 5 Orang Tewas, Penjual Miras di Tangerang Terancam 25 Tahun Bui

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini