"Posisinya saya yang nyampurin Coca-Cola dihadapan mereka. Sehabis itu sama mereka dituang ke botol minuman gede," tutur bapak satu anak.
"Setelah sudah dituang ke botol minuman, saya minum bareng dengan mereka. Dan mereka ada yang bawa lem, sinte. Saya melihat sinte dibakar," paparnya.
Lebih detail lagi, Senop mengungkapkan, selain minum miras, juga mengisap sinte. Namun, dia menyebut, hal itu tidak berlangsung lama.
"Cuma saya enggak lama hanya dua putaran saya tepar di lokasi. Tidak kuat karena minum (miras) dan hisap sinte. Saya bangun ternyata sudah pagi hari Senin (24/8/2020)," ungkapnya.
Baca Juga:Sebabkan 5 Orang Tewas, Penjual Miras di Tangerang Terancam 25 Tahun Bui
Saat bangun, Senop menuturkan, sudah ditinggalkan oleh orang-orang yang menggelar pesta miras itu.
Diketahui, ada 20 orang yang terlibat pesta miras. Pesta miras tersebut dilakukan di Ruko Cluster Florence, Minggu (23/8/2020) malam.
Nahas, dari 20 orang yang berpesta miras oplosan, lima diantaranya tewas.
Kelima orang yang tewas tersebut berinisial YO, BA, FR, PE, dan Ma. Tiga diantaranya merupakan warga Curug, sisanya warga Panongan, Tangerang.
![Satreskrim Polres Kota Tangerang menggelar jumpa pers terkait kasus pesta miras berujung maut di Mapolres Kota Tangerang, Jumat (28/8/2020). [Suara.com/Ridsha Vimanda Nasution]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/08/28/92133-kasus-miras-berujung-maut-di-tangerang.jpg)
Terancam 25 Tahun Penjara
Baca Juga:5 Orang Tewas Usai Pesta Miras, Begini Kronologi Versi Penjual Miras
Kini, Senop harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.