SuaraJakarta.id - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Nasrullah meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera menunjuk pegawai eselon II untuk diangkat menjadi pejabat definitif Sekretaris DPRD DKI Jakarta.
Ini lantara masa jabatan Hadameon Aritonang sebagai pelaksana tugas (plt) habis per tanggal 1 September 2020.
Nasrullah menjelaskan, seharusnya Anies mengikuti aturan yang ada.
Dikatakan, jika aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan UU N0 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Negeri Sipil (ASN), menjelaskan batas usia jabatan untuk mendaftar eselon II A maksimal berusia 56 tahun dan harus ada lelang jabatan, maka pemerintah harus mematuhinya.
Baca Juga:Larang Warga Isolasi Mandiri, Anies: Banyak Muncul Klaster Rumah Tangga
Nasrullah mengatakan idealnya posisi Sekretaris Dewan (Sekwan) diisi oleh pejabat definitif dengan eselon II. Atau jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama dengan proses rekrutmen melalui lelang jabatan dan diseleksi oleh panitia seleksi (pansel).
Setelah diseleksi, Pansel yang menyiapkan tiga sosok pejabat eselon II dengan matang, menyerahkan seluruh penilaian mereka kepada Gubernur DKI Jakarta selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) di Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta kemudian akan memakai hak prerogatif untuk memilih satu di antara tiga kandidat sebagai pejabat definitif Sekretaris Dewan yang sangat strategis dalam menjembatani komunikasi antara eksekutif dan legislatif.
"Bagi kami idealnya Sekwan itu harus mempunyai kapasitas terhadap pekerjaannya. Pak Sekwan harus mempunyai loyalitas terhadap keberadaan dewan dan kepada gubernur sebagai pimpinan ASN," katanya.
Dia juga harus mampu membangun komunikasi yang baik dengan DPRD DKI dan bisa menjembatani komunikasi antara legislatif dengan eksekutif dalam hal ini gubernur dan wakil gubernur.
Baca Juga:Alasan Anies Larang Pasien Virus Corona Tanpa Gejala Isolasi Mandiri
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta sebelumnya menyatakan pelaksana tugas (plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta (Sekwan) Hadameon Aritonang tidak bisa menjadi pejabat definitif di posisi tersebut akibat aturan yang tidak 'mengizinkan'.
Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir mengatakan hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyebut usia pendaftar untuk jabatan eselon II-A tersebut maksimal 56 tahun dan harus mengikuti lelang jabatan.
"Untuk jabatan itu yang bersangkutan sudah lewat usianya, sekarang dia 57 tahun enam bulan dan juga bagi pejabat eselon III harus ikuti seleksi terbuka. Untuk yang bersangkutan saat ini definitifnya Kabag di DPRD (Kepala Bagian Umum)," kata Chaidir.
Chaidir mengatakan bahwa Dame (sapaan akrab Hadameon Aritonang) sejatinya akan habis masa jabatan pelaksana tugasnya (plt) pada 1 September 2020 dan tidak bisa diperpanjang akibat sudah enam bulan menjabat pelaksana tugas.
Namun demikian, disebut Chaidir masih bisa diperpanjang enam bulan lagi atau hingga batas usia pensiun pada 58 tahun.
Chaidir mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan kembali mengeluarkan surat keputusan (SK) perpanjangan jabatan Dame sebagai Plt Sekretaris Dewan DPRD DKI.
"Jadi nggak apa-apa Plt sampai BUP (batas usia pensiun), jadi bisa dua kali lagi diperpanjang," ujar Chaidir. [Antara]