Masa Jabatan Dame Habis, DPRD Minta Anies Tunjuk Pejabat Definitif Sekwan

Masa jabatan Plt Sekretaris Dewan Hadameon Aritonang habis per tanggal 1 September 2020.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 01 September 2020 | 19:48 WIB
Masa Jabatan Dame Habis, DPRD Minta Anies Tunjuk Pejabat Definitif Sekwan
Gedung DPRD DKI Jakarta. [Antara]

SuaraJakarta.id - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Nasrullah meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera menunjuk pegawai eselon II untuk diangkat menjadi pejabat definitif Sekretaris DPRD DKI Jakarta.

Ini lantara masa jabatan Hadameon Aritonang sebagai pelaksana tugas (plt) habis per tanggal 1 September 2020.

Nasrullah menjelaskan, seharusnya Anies mengikuti aturan yang ada.

Dikatakan, jika aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan UU N0 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Negeri Sipil (ASN), menjelaskan batas usia jabatan untuk mendaftar eselon II A maksimal berusia 56 tahun dan harus ada lelang jabatan, maka pemerintah harus mematuhinya.

Baca Juga:Larang Warga Isolasi Mandiri, Anies: Banyak Muncul Klaster Rumah Tangga

Nasrullah mengatakan idealnya posisi Sekretaris Dewan (Sekwan) diisi oleh pejabat definitif dengan eselon II. Atau jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama dengan proses rekrutmen melalui lelang jabatan dan diseleksi oleh panitia seleksi (pansel).

Setelah diseleksi, Pansel yang menyiapkan tiga sosok pejabat eselon II dengan matang, menyerahkan seluruh penilaian mereka kepada Gubernur DKI Jakarta selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) di Pemprov DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta kemudian akan memakai hak prerogatif untuk memilih satu di antara tiga kandidat sebagai pejabat definitif Sekretaris Dewan yang sangat strategis dalam menjembatani komunikasi antara eksekutif dan legislatif.

"Bagi kami idealnya Sekwan itu harus mempunyai kapasitas terhadap pekerjaannya. Pak Sekwan harus mempunyai loyalitas terhadap keberadaan dewan dan kepada gubernur sebagai pimpinan ASN," katanya.

Dia juga harus mampu membangun komunikasi yang baik dengan DPRD DKI dan bisa menjembatani komunikasi antara legislatif dengan eksekutif dalam hal ini gubernur dan wakil gubernur.

Baca Juga:Alasan Anies Larang Pasien Virus Corona Tanpa Gejala Isolasi Mandiri

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta sebelumnya menyatakan pelaksana tugas (plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta (Sekwan) Hadameon Aritonang tidak bisa menjadi pejabat definitif di posisi tersebut akibat aturan yang tidak 'mengizinkan'.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak