Pilih Sanksi Sosial Usai Terjaring Razia Masker, Warga: Dendanya Kegedean

Ada 75 warga yang terjaring razia masker di Pasar Bukit Indah, Tangsel.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 01 September 2020 | 21:44 WIB
Pilih Sanksi Sosial Usai Terjaring Razia Masker, Warga: Dendanya Kegedean
Petugas melakukan razia masker di Pasar Bukit Indah, Tangsel, Selasa (1/9/2020). [Ist]

SuaraJakarta.id - Satpol PP Tangerang Selatan menjaring 75 orang dalam razia masker di Pasar Bukit Indah, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Selasa (1/9/2020).

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry mengatakan, razia dilakukan di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke-9.

"Razia masker ini untuk menekan penyebaran Covid-19 di lingkungan masyarakat, terutama di pasar tradisional," katanya, Selasa (1/9/2020).

Muksin menerangkan, 75 warga yang terjaring dalam razia tersebut lantaran kedapatan tidak menggunakan masker saat asyik berbelanja di Pasar Bukit Indah.

Baca Juga:Kena Sanksi Lafalkan Pancasila, Remaja di Jakbar Terbata dan Tak Hafal

"Ada 75 warga yang terjaring razia, 20 orang diantaranya kita lakukan tes rapid langsung dan hasilnya non-reaktif semua. Itu dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah munculnya kluster penyebaran pasar tradisional," terangnya.

Muksin menuturkan, seharusnya para warga yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 terutama penggunaan masker tersebut didenda sebesar Rp 50 ribu. Tapi, mereka menolak.

"Mereka menolak, karena merasa dendanya terlalu besar. Sehingga mereka lebih memilih sanksi sosial dengan menggunakan rompi orange tertulis sebagai pelanggar PSBB," pungkasnya.

Salah satu warga yang terjaring razia masker, Rini (28), mengaku maskernya tertinggal di rumah lantaran buru-buru belanja ke pasar.

Meski kedapatan melanggar PSBB, Rini menolak untuk membayar denda sebesar Rp 50 ribu yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangsel tentang Pelaksanaan PSBB ke-9.

Baca Juga:Terjaring Razia Masker, 4 Remaja Lesu Diperlihatkan Peti Mati Covid-19

Rini menolak bayar denda lantaran merasa terlalu mahal. Uang Rp 50 ribu, menurutnya, bisa cukup untuk membeli masker dan sayur-mayur serta keperluan masakan dapur lainnya.

"Dendanya kegedean. Sebagai ibu rumah tangga, uang segitu lumayan buat beli ini itu kebutuhan bakal masak di rumah. Cukup juga buat beli masker. Jadi ya mending pilih pakai rompi oranye aja daripada Rp 50 melayang," ungkapnya sambil melanjutkan belanja.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak