"Kenapa dititipkan ke pengadilan, karena alasan tanah bersengketa atau warga tidak mau menerima,” paparnya.

Dijelaskan Rishi, tim kuasa Hukum juga sudah mengajukan permohonan aanmaning atau teguran pada Maret lalu kelada Ketua pengadilan Negeri Tangerang.
Selanjutnya pihak pengadilan memberi peringatan 8 hari agar segera melakukan pengosongan secara sukarela, namun ternyata tidak diindahkan oleh termohon.
“Maka kuasa Hukum dapat mengajukan permohonan pengosongan lahan kepada Ketua pengadilan Negeri Tangerang sesuai dasar hukum pasal 95 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,”jelasnya.
Baca Juga:Tolak Penggusuran, Ini Permintaan Warga Terdampak Pembangunan Tol JORR II
Kontributor : Irfan Maulana