Tak Takut Corona, Apartemen di Jaksel Disulap untuk Tempat Pesta Gay

Fakta itu diungkap Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat menggerebek sebuah pesta gay berlangsung di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 02 September 2020 | 13:32 WIB
Tak Takut Corona, Apartemen di Jaksel Disulap untuk Tempat Pesta Gay
Ilustrasi pelaku yang ditangkap dalam kasus pesta gay. [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Kasus Lama

Polisi juga pernah mengungkap kasus pesta gay yang di Kelapa Gading pada 2017 lalu. Kasus tersebut terungkap saat polisi menggerebek acara prostitusi gay bertema The Wild One diselenggarakan Atlantis Jaya.

Omset dari acara itu bisa meraup untung mencapai Rp26 juta setiap kali diselenggarakan.

"Ya, satu orang saja masuk Rp185 ribu. Di kali aja 141 orang (yang diamankan) masuk ke acara event itu, tiap minggu," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Dwiyono di Polres, Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).

Baca Juga:Gelar Pesta Gay di Jakarta Saat Pendemi, Sembilan Orang Ditahan Polisi

Dalam penggerebekan, Minggu (21/5/2017), malam, polisi mengamankan 141 orang. Dari jumlah tersebut, 10 orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka. Mereka terdiri dari empat pengelola, empat penari striptis, dan dua pengunjung yang ikut menari telanjang saat ditangkap.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Nasriadi menambahkan setiap pengunjung mendapatkan fasilitas, seperti kondom, minyak pelicin hingga handuk.

Tempat prostitusi tersebut menempati ruko empat lantai. Ruangan setiap lantai berukuran sekitar 8 x 10 meter persegi.

Lantai satu fasilitas terdiri dari fitness, lantai dua untuk sauna sekaligus tempat pesta dan striptis.

Lantai tiga yang di dalamnya ada banyak kamar dipakai buat melakukan seks.

Baca Juga:Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Rabu 2 September 2020

"Itu mereka bebas, nikmati fasilitas di situ dari lantai satu sampai lantai empat," ujar Nasriadi.

Polisi mengenakan kepada empat pengelola Atlantis Jaya berinisial CD, N, D, RA dengan Pasal 30 Jo Pasal 4 (2) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun kurungan penjara.

Sedangkan enam orang lainnya, SA, BY, R, TT, A, dan S, disangkakan dengan psal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi, antara lain, kondom, kostum striptease, tiket acara, rekaman CCTV, iklan event The Wild One, dan ponsel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini