Satu dari 9 Tersangka Pesta Gay di Apartemen Jaksel Positif HIV

Polisi mengamankan 56 pria selaku penyelenggara dan peserta pesta gay di sebuah apartemen di Jaksel.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Rabu, 02 September 2020 | 19:43 WIB
Satu dari 9 Tersangka Pesta Gay di Apartemen Jaksel Positif HIV
Polda Metro Jaya saat merilis kasus pesta gay di apartemen di Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). (Suara.com/M Yasir).

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan tersangka dalam pesta gay di Apartemen The Kuningan Suites, Setia Budi, Jakarta Selatan (Jaksel).

Satu dari sembilan tersangka pesta gay di apartemen Jaksel tersebut diketahui positif HIV.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

"Diantara 9 penyelenggara ini ada satu yang terkena HIV. Tapi saya tidak bisa sebutkan di sini. Nantinya kami akan cek kembali ke tim kesehatan untuk periksa semuanya," kata Yusri.

Baca Juga:Jurus Bos Pesta Gay Apartemen Kuningan Gaet 56 Pria Bermasker Merah Putih

Yusri menambahkan kepolisian juga telah telah melakukan rapid test terhadap 56 peserta berikut penyelenggara pesta gay.

Hasilnya, seluruhnya dinyatakan negatif Covid-19.

"Protokol kesehatan tetap diutamakan. Kita lakukan rapid (tes) dan semuanya negatif," ungkap Yusri.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggerebek pesta gay di Apartemen Kuningan Suites, Sabtu (29/8/2020) pekan lalu sekira pukul 00.30 WIB.

Sebanyak 56 pria selaku penyelenggara dan peserta pesta gay diamanakan dalam pesta seks sesama jenis tersebut.

Baca Juga:56 Pria Bermasker Corak Merah Putih Diamankan di Pesta Gay

Yusri menyebutkan, sembilan dari 56 pria telah ditetapkan sebagai tersangka selaku penyelenggara pesta.

"Sembilan adalah penyelenggaranya dan 47 adalah para peserta," tutur Yusri.

Peran Tersangka

Sembilan pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A dan HW.

Yusri merincikan, tersangka TRF bertugas sebagai pihak yang menyewa apartemen, menerima uang pendaftaran dari peserta pesta gay, dan menyiapkan makanan.

Kemudian, tersangka BA dan A bertugas sebagai seksi konsumsi, tersangka NA bertugas sebagai keamanan, tersangka KG bertugas mengamankan barang bawaan peserta.

Sedangkan, tersangka SP bertugas mengisi daftar peserta. Selanjutnya, tersangka NM, RP dan HW bertugas menjemput peserta di lobi.

Pesta gay The Wild One (dok polisi)
Pesta gay The Wild One (dok polisi)

Modus Rayakan HUT RI

Selaku pihak penyelenggara, para tersangka menggunakan modus 'Kumpul Pemuda Merayakan Kemerdekaan' untuk mengelabui pesta gay.

Mereka bahkan mewajibkan pesertanya untuk mengenakan masker bercorak merah putih.

"Dalam undangan itu dituliskan kumpul-kumpul pemuda, dia bikin itu kumpul-kumpul pemuda merayakan kemerdekaan, itu dalam undangan," beber Yusri.

"Kemudian diharuskan setiap peserta menggunakan dresscode dengan menggunakan masker warna merah putih. Ini persyaratan mereka," dia menambahkan.

Barang bukti pesta gay di apartemen Jakarta Selatan (dok polisi)
Barang bukti pesta gay di apartemen Jakarta Selatan (dok polisi)

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya 150 gelang peserta, kondom berbagai merk, 56 kupon permainan, delapan botol obat perangsang, tisu magic, hardisk berisi 83 film porno homoseksual, dan kartu undangan pesta bertajuk "Kumpul Pemuda-pemuda".

Atas perbuatannya, para tersangka pesta gay dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini