Kronologis Pembunuhan Sadis Nick Wilson, Mayat Membusuk di Dalam Karung

Mayatnya dimasukkan ke karung di kawasan Sungai Merah.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 03 September 2020 | 14:47 WIB
Kronologis Pembunuhan Sadis Nick Wilson, Mayat Membusuk di Dalam Karung
Ilustrasi mayat dalam karung. (ist)

Sepupunya itu lalu menjual motor Nick Wilson kepada Bowo Rp 2 juta.

“Dari hasil penjualan, Masri memberi Rp 200 ribu kepada Eko. Sisa penjualan motor digunakan tersangka untuk melarikan diri,” jelasnya.

Dalam kasus ini, pihaknya menemukan bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku.

Setelah dilakukan pendekatan terhadap keluarga pelaku, diketahui Masri melarikan diri ke Madina. Ia berangkat pada 18 Agustus, sehari sebelum mayat Nick ditemukan.

Baca Juga:Terungkap! Nick Wilson Dibunuh karena Dendam, Mayatnya Dimasukan ke Karung

Petugas dari Satreskrim Polresta Deli Serdang menuju ke lokasi untuk menjemput tersangka.

"Tersangka M dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subisider Pasal 365 KUHPidana. Sementara Eko dan Bowo dikenakan dengan Pasal 480 KUHPidana karena membantu menjualkan kendaraan korban," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini