SuaraJakarta.id - ABG 13 tahun di Deli Serdang, Sumatera Utara ternyata dibunuh karena dendam. Mayatnya dimasukkan ke karung di kawasan Sungai Merah.
Nick Wilson dibunuh oleh tetangganya sendiri Masri. Tuduhan ada kegiatan narkoba di rumahnya, membuat Masri gelap mata dan bunuh Nick Wilson dengan sadis.
"Motifnya dendam karena sering dikatai ada kegiatan berbau narkoba di rumah tersangka," kata Kapolresta Deli Serdang, Kombe Pol Yemi Mendagi dilansir dari Kabarmedan.com jaringan Suara.com, Kamis (3/9/2020).
Nick Wilson dibunuh, Selasa (15/8/2020) kemarin pagi. Saat itu, Masri berangkat ke kebun untuk panen ubi. Ia membawa karung dan tali.
Baca Juga:ABG Dibunuh dan Dimasukkan ke Karung, Korban Sempat Bonceng Pembunuhnya
Di simpang Jalan Namorambe, Nick Wilson yang mengendarai motor Yamaha Jupiter Z bertemu Masri.
Nick Wilson lalu bertanya ke mana tujuan Masri.
"Melihat tersangka berjalan, korban menawarkan tumpangan," katanya.
Singkat cerita, korban mengantar tersangka ke arah Tanjung Morawa, Deli Serdang.
"Tersangka lalu mengajak korban beristirahat di aliran Sungai Merah, di situ lah korban dieksekusi," katanya.
Baca Juga:Bunuh Remaja 13 Tahun, Masri Dendam Rumah Dibilang Sarang Narkoba
Tersangka menjerat korban menggunakan tali.
Karena dilihat belum meninggal, korban diinjak dengan kaki dan memukulkan batu di bagian kepala.
Setelah memastikan korban tewas, Masri lalu mengikat, memasukkan ke dalam karung dan membuang korban ke aliran Sungai Merah.
Masri kemudian membawa sepeda motor Nick Wilson ke bengkel Eko (34).
Sepupunya itu lalu menjual motor Nick Wilson kepada Bowo Rp 2 juta.
“Dari hasil penjualan, Masri memberi Rp 200 ribu kepada Eko. Sisa penjualan motor digunakan tersangka untuk melarikan diri,” jelasnya.
Dalam kasus ini, pihaknya menemukan bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku.
Setelah dilakukan pendekatan terhadap keluarga pelaku, diketahui Masri melarikan diri ke Madina. Ia berangkat pada 18 Agustus, sehari sebelum mayat Nick ditemukan.
Petugas dari Satreskrim Polresta Deli Serdang menuju ke lokasi untuk menjemput tersangka.
"Tersangka M dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subisider Pasal 365 KUHPidana. Sementara Eko dan Bowo dikenakan dengan Pasal 480 KUHPidana karena membantu menjualkan kendaraan korban," pungkasnya.