Langgar Protokol Kesehatan di Kota Tangerang, Didenda hingga Rp 5 Juta

Sebelumnya Pemkot Tangerang urung laksanakan denda lantaran kondisi ekonomi masyarakat yang saat itu terpuruk.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 03 September 2020 | 21:38 WIB
Langgar Protokol Kesehatan di Kota Tangerang, Didenda hingga Rp 5 Juta
Petugas yang mengenakan kostum berbentuk virus corona membawa poster saat sosialisasi protokol kesehatan di kawasan Sarinah, Jakarta, Kamis (3/9/2020). [ANTARA FOTO/Wahyu Putro A]

SuaraJakarta.id - Sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Tangerang akhirnya segera diberlakukan.

Hal ini menyusul kian mengkhawatirkannya penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut hingga kembali berstatus Zona Merah.

Pemberlakukan denda itu mencuat setelah Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) pada Rabu (2/9/2020) lalu tentang Pemberian Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan.

"Kalau soal dendakan Perwal-nya sudah ada. Baru kemarin keluar. Terus juga Operasi Aman Bersama kita gencarkan," ujar Sekda Pemkot Tangerang Herman Suwarman saat ditemui SuaraJakarta.id di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:Wawalkot Janji Selesaikan Harga Tanah Warga Benda Terdampak Tol JORR 2

Dia mengatakan, denda yang akan diberikan bervariasi. Mulai dari Rp 100 ribu untuk perorangan. Hingga Rp 5 juta untuk perusahaan.

"Besarannya Rp 100 ribu, ada juga yang Rp 5 juta untuk perusahaan," ungkapnya.

Penjatuhan sanksi rencananya akan dilakukan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Diketahui, Pemkot Tangerang sebelumnya juga telah mengatur pemberian sanksi denda.

Namun urung terlaksana lantaran kondisi ekonomi masyarakat yang saat itu terpuruk.

Baca Juga:Jika Vaksin Covid-19 Ditemukan, Masih Perlukah Terapkan Protokol Kesehatan?

"Perwal baru kemarin. Kemarinkan masih sanksi sosial, jadi belum ada (denda) yang terkumpul," katanya.

Diketahui, saat ini terdapat 889 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Tangerang. Sedangkan masyarakat yang suspek dirawat mencapai 572 orang.

Sementara jumlah RW yang masuk dalam Zona Merah mencapai 28 RW.

Kontributor : Irfan Maulana

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak