Langgar Protokol Kesehatan di Kota Tangerang, Didenda hingga Rp 5 Juta

Sebelumnya Pemkot Tangerang urung laksanakan denda lantaran kondisi ekonomi masyarakat yang saat itu terpuruk.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 03 September 2020 | 21:38 WIB
Langgar Protokol Kesehatan di Kota Tangerang, Didenda hingga Rp 5 Juta
Petugas yang mengenakan kostum berbentuk virus corona membawa poster saat sosialisasi protokol kesehatan di kawasan Sarinah, Jakarta, Kamis (3/9/2020). [ANTARA FOTO/Wahyu Putro A]

SuaraJakarta.id - Sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Tangerang akhirnya segera diberlakukan.

Hal ini menyusul kian mengkhawatirkannya penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut hingga kembali berstatus Zona Merah.

Pemberlakukan denda itu mencuat setelah Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) pada Rabu (2/9/2020) lalu tentang Pemberian Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan.

"Kalau soal dendakan Perwal-nya sudah ada. Baru kemarin keluar. Terus juga Operasi Aman Bersama kita gencarkan," ujar Sekda Pemkot Tangerang Herman Suwarman saat ditemui SuaraJakarta.id di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:Wawalkot Janji Selesaikan Harga Tanah Warga Benda Terdampak Tol JORR 2

Dia mengatakan, denda yang akan diberikan bervariasi. Mulai dari Rp 100 ribu untuk perorangan. Hingga Rp 5 juta untuk perusahaan.

"Besarannya Rp 100 ribu, ada juga yang Rp 5 juta untuk perusahaan," ungkapnya.

Penjatuhan sanksi rencananya akan dilakukan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Diketahui, Pemkot Tangerang sebelumnya juga telah mengatur pemberian sanksi denda.

Namun urung terlaksana lantaran kondisi ekonomi masyarakat yang saat itu terpuruk.

Baca Juga:Jika Vaksin Covid-19 Ditemukan, Masih Perlukah Terapkan Protokol Kesehatan?

"Perwal baru kemarin. Kemarinkan masih sanksi sosial, jadi belum ada (denda) yang terkumpul," katanya.

Diketahui, saat ini terdapat 889 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Tangerang. Sedangkan masyarakat yang suspek dirawat mencapai 572 orang.

Sementara jumlah RW yang masuk dalam Zona Merah mencapai 28 RW.

Kontributor : Irfan Maulana

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak