Uniknya, mereka dikenakan sanksi masuk ke mobil jenazah yang di dalammya terdapat keranda mayat.
"Iya benar, ada sekitar 8 warga yang terjaring razia masker. Sanksinya dimasukin ke mobil jenazah duduk di samping keranda," kata Camat Parung Yudi Santosa dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/9/2020).
Yudi menambahkan, para pelanggar pun dikurung di dalam mobil selama 3 menit.
Hal itu bertujuan menyadarkan masyarakat pentingnya menggunakan masker guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
Baca Juga:Cerita Warga Jakarta Pilih Masuk Peti Jenazah karena Tak Pakai Masker
"Filosofi dari sanksi adalah sebab kelalaian tidak menggunakan masker akhirnya bisa menyebabkan kematian dirinya, keluarganya atau orang lain. Biar mereka merenungkan akibat itu dengan duduk di sebelah keranda dalam mobil jenazah," ungkapnya.
"Semoga semua menyadari pentingnya menggunakan masker demi kemaslahatan bersama," tambah Yudi.
Untuk informasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTTP) Covid-19 Kabupaten Bogor mencatat, hingga Kamis (3/9/2020), total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 berjumlah 892 orang.
Rinciannya 38 orang meninggal, selesai isolasi atau sembuh 485 orang dan positif aktif 364 orang.
Lalu, kategori suspek total 4.328 orang terdiri dari discarded 4.017 orang dan masih dipantau 311 orang. Terakhir, kategori probable total 200 orang rinciannya 184 orang selesai dan 16 orang masih dirawat.
Baca Juga:Ekstrem! Warga Jakarta Tak Pakai Masker Dimasukan ke Peti Jenazah