SuaraJakarta.id - Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengungkapkan warganya diperlakukan tak adil dalam pemberian harga tanah di lahan proyek Tol Bandara JORR II, di Benda, Kota Tangerang. Sebab harga tanah yang disodorkan ke warga adalah harga tanah tahun 2017.
Pemerintah Kota Tangerang melayangkan surat kepada Kementerian PUPR dengan nomor 620/2045-Hkm/2020 perihal permohonan penyelesaian pembebasan lahan di wilayah Kecamatan Benda yang terkena JORR II sehingga berdampak pada masyarakat.
Arief mengklaim bergerak cepat untuk membantu masyarakat Kota Tangerang yang terdampak proyek pembangunan jalan tol JORR II.
"Poin penting yang harus segera diselesaikan tentang permasalahan harga yang tidak sesuai dengan kondisi terkini. Harga yang diajukan oleh tim masih mengacu pada harga tahun 2017," ungkap Wali Kota.
Baca Juga:Wawalkot Janji Selesaikan Harga Tanah Warga Benda Terdampak Tol JORR 2
Selain itu, lanjut Wali Kota, poin lain yang menjadi perhatian dari Pemkot Tangerang adalah fasilitas rumah singgah atau pengganti sementara bagi warga yang terdampak proyek dinilai kurang layak.
"Ada 45 unit kontrakan selama tiga bulan, tapi warga mengaku kondisinya tidak layak," terangnya.
Wali Kota Arief mengharapkan Kementerian PUPR dapat membantu dalam menyelesaikan persoalan yang kini dihadapi oleh masyarakat yang tempat tinggalnya terdampak pembangunan proyek nasional.
"Supaya masalahnya tidak semakin berlarut dan pembangunan bisa segera berproses dan warga bisa dapat ganti sesuai haknya," tukas Wali Kota.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin telah menyambangi lokasi perumahan warga di wilayah Kecamatan Benda yang tergusur karena lokasinya menjadi area pembangunan proyek nasional jalan tol JORR II Kunciran - Bandara.
Baca Juga:Kisah Anak-Anak Korban Penggusuran Tol JORR 2: Trauma hingga Panas Dingin
Di lokasi tersebut, Wakil berdialog dengan sejumlah warga yang memilih bertahan di area proyek pembangunan jalan tol yang kini tengah berlangsung.
"Pemkot akan berusaha membantu masyarakat untuk bisa mendapatkan haknya. Dan proyek pembangunan bisa dilanjutkan dengan tanpa merugikan pihak manapun," ujar Sachrudin saat mengunjungi salah satu rumah warga di Kampung Baru RT. 002/01, Kelurahan Jurumudi, Benda, Kamis (3/9/2020).
Sementara itu, salah satu warga Kampung Baru, Arwani mengungkapkan salah satu alasan yang membuat sebagian warga masih bertahan di lokasi adalah harga penggantian untuk tanah dan bangunan dari Pengadilan Negeri Tangerang dirasa belum sesuai dengan kondisi terkini.
"Kalau harganya masih segitu, kami sulit untuk mencari tempat tinggal lagi," terang Arwani. (Antara)