"Pemkot akan berusaha membantu masyarakat untuk bisa mendapatkan haknya. Dan proyek pembangunan bisa dilanjutkan dengan tanpa merugikan pihak manapun," ujar Sachrudin saat mengunjungi salah satu rumah warga di Kampung Baru RT. 002/01, Kelurahan Jurumudi, Benda, Kamis (3/9/2020).
Sementara itu, salah satu warga Kampung Baru, Arwani mengungkapkan salah satu alasan yang membuat sebagian warga masih bertahan di lokasi adalah harga penggantian untuk tanah dan bangunan dari Pengadilan Negeri Tangerang dirasa belum sesuai dengan kondisi terkini.
"Kalau harganya masih segitu, kami sulit untuk mencari tempat tinggal lagi," terang Arwani. (Antara)
Baca Juga:Wawalkot Janji Selesaikan Harga Tanah Warga Benda Terdampak Tol JORR 2