BPOM sudah menyatakan bahwa obat keras tersebut sudah tidak dijual secara bebas.
"Namun kenyataannya peredaran masih dilakukan secara online," ucapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sejauh ini ada sekitar 300 orang yang sudah memesan dan membeli obat penggugur kandungan tersebut.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam menerangkan, kasus jual obat aborsi tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi terkait maraknya aksi gugur kandungan dengan mengonsumsi obat tersebut di wilayah Kota Cimahi.
Baca Juga:Gugurkan Kandungan Hingga Berdarah-darah, Sepasang ABG Jambi Jadi Tersangka
"Kemudian tim melakukan penyelidikan selama 3 minggu terhadap informasi tersebut," kata Andri.
Hasil penyelidikan, akhirnya identitas tersangka LN diketahui. Polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pasien.
Setelah cukup bukti, akhirnya tersangka pertama diamankan.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, LN mengakui mendapat obat penggugur kandungan tersebut dari tersangka SC yang kemudian ditangkap di Kota Bandung.
"Kita amankan berbagai barang bukti. Di antaranya 17 butir tablet cytotec misoprostol 200 mg, 18 butir metformin HCL 500 gram, dan 18 analgesyc diclofenac sodium," ungkapnya.
Baca Juga:Pandemi Membuat Jutaan Perempuan Kehilangan Akses Kontrasepsi dan Aborsi
Kedua tersangka sudah 3 tahun menjual obat keras tersebut yang didapat secara daring dari salah seorang di Jakarta. Kemudian obat penggugur kandungan itu dijual secara online menggunakan media sosial Facebook.
"Untuk tarif per sepuluh butir dijual Rp2,5 juta. Para tersangka memperoleh keuntungan secara berjenjang sebesar Rp2,1 juta dari modal dasar Rp 400.000 per sekali transaksi," kata Andri.