12 Pegawai Gajah Tunggal Positif Corona, Sekda: Waduh, Belum Dapat Laporan

PT Gajah Tunggal terancam ditutup sementara bila temuan adanya pegawai yang positif Corona benar adanya.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 08 September 2020 | 16:55 WIB
12 Pegawai Gajah Tunggal Positif Corona, Sekda: Waduh, Belum Dapat Laporan
PT. Gajah Tunggal yang berlokasi di Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang masih beroperasi normal. [Suara.com/Irfan Maulana]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 12 pegawai PT Gajah Tunggal terkonfirmasi positif Corona. Meski demikian, belum ada penutupan sementara aktivitas operasional di perusahaan.

Pantauan SuaraJakarta.id di lokasi, tampak kendaraan bertonase berat dan karyawan di pabrik yang memproduksi ban tersebut masih beraktivitas normal.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman mengatakan, sampai saat ia belum menerima laporan adanya 12 karyawan PT Gajah Tunggal yang positif Covid-19.

"Waduh saya belum koordinasi. Saya belum dapat laporan itu," ujarnya kepada SuaraJakarta.id, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:1 Pegawai Pabrik YKK Positif Corona, Gedung Diskarpus Depok Tutup Sementara

Karena itu, kata Herman, Pemkot Tangerang belum melakukan tindakan apapun terhadap pabrik yang terletak di Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

"Mungkin itu dibahas dengan Pol PP, Asda dan Dinkes. Coba sama Pak Asda deh Pak Ivan (Asda 1)," katanya.

Apabila sudah ada laporan masuk, kata dia, Pemkot Tangerang akan memberikan peringatan terkait protokol kesehatan di PT. Gajah Tunggal.

"Maksudnya diperingatkan, terus kalau udah positif bener-bener harus ditangani. Kan harus ada langkah-langkahnya," jelasnya.

Herman tak memungkiri apabila temuan klaster Gajah Tunggal benar adanya bukan tak mungkin pabrik tersebut ditutup sementara.

Baca Juga:12 Karyawan Positif Corona, PT Gajah Tunggal Terancam Ditutup

Karena mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang nomor 17 tahun 2020 pasal 10 ayat 9 (a) yang berbunyi dalam hal ditemukan adanya karyawan di tempat kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan, maka aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 hari.

"Ya paling juga informasinya kalau di Perwal, iya sih," kata Herman.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Satuan Pol PP Kota Tangerang, Agus Hendra Fitriyana.

Dirinya juga mengaku belum mengetahui informasi terkait adanya 12 karyawan PT Gajah Tunggal positif Corona.

"Coba ke Dinkes dulu ya. Saya belum ada informasinya," kata Agus.

Lantaran hal tersebut, pihaknya juga belum melakukan pemantauan. Sehingga belum dapat memastikan tindakan selanjutnya yang akan dilakukan.

"Belum melakukan pemantauan. Coba tar kita lihat dulu, seperti apa," ujar Agus.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Rakhmansyah mengklaim pihaknya sejauh ini tetap melaksanakan pemantauan terhadap perusahaan.

"Kalau Disnaker mah tetap melaksanakan pemantauan terkait protokol kesehatan terhadap perusahaan. Koordinasi juga dalam hal itu dengan Dinkes dan gugus tugas sudah kita (lakukan)," jelasnya.

Kasus Lama

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi menyebut kasus klaster Gajah Tunggal merupakan kasus lama.

Belasan karyawan PT Gajah Tunggal yang positif Covid-19 itu sudah terkonfirmasi sejak 26 Agustus lalu.

"Kan saya yang tau. Itu kan udah lama, itu kasus lama, tanggal 26 agustus," ujarnya saat dihubungi Suara.com, Selasa (8/9/2020).

Diketahui, kasus ini terkuak setelah Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmidzi mengungkapkannya pada Senin (7/9/2020).

Dikatakannya, ada 12 warga Kelurahan Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang terkonfirmasi positif Covid-19 yang bekerja di PT. Gajah Tunggal.

"Itu cuma orang kabupaten saja," kata Liza.

Tertular di Luar Pabrik

Menurut Liza dari hasil pemeriksaan mereka terlular Covid-19 saat berada di luar pabrik.

Sejauh ini, belum ada lagi karyawan pabrik yang berlokasi di Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang ini terkonfirmasi positif Covid-19.

"Dan kemungkinan penularannya dari luar. Kalau di pabrik belum ada lagi yang terlular. Mudah -mudahan jangan," kata Liza.

Pasca terjadinya kluster Gajah Tunggal, Dinkes Kota Tangerang klaim Liza langsung bergerak.

Pihaknya langsung melakukan tes usab tenggorokan atau Swab tes kepada orang yang sempat berhubungan langsung dengan karyawan yang positif Covid-19 tersebut.

"Kan sudah. Sudah tracing ke kontak erat," ujar Liza.

Tak Perlu Penutupan Sementara

Bila mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang nomor 17 tahun 2020 pasal 10 ayat 9 (a) yang berbunyi dalam hal ditemukan adanya karyawan di tempat kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan maka aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 hari.

Namun, kata Liza Pemkot Tangerang tak melakukan hal tersebut. Dia mengklaim kalau PT. Gajah Tunggal telah melaksanakan Protokol Kesehatan dengan sangat baik.

"Gajah Tunggal protokol kesehatannya bagus banget. Coba deh kamu ke sana," jelas Liza.

Kontributor : Irfan Maulana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini