SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total seperti awal penyebaran virus Corona terjadi.
Kebijakan PSBB total berlaku mulai Senin, 14 September 2020. Dalam kebijakan itu pegawai perkantoran dilarang masuk kantor.
Keputusan ini, kata Anies, bukan melarang masyarakat untuk bekerja. Hanya saja segala jenis pekerjaannya diminta untuk dilakukan dari rumah atau work from home (WFH)
"Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Baca Juga:Jakarta PSBB Total, Anies Baswedan: Ibadah dari Rumah
Kendati demikian, ada 11 sektor usaha yang dianggap penting boleh beroperasi seperti biasa.
Namun ia juga tetap meminta agar pengoperasiannya ditekan seminimal mungkin.
"Ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi lebih dikurangi," katanya.
Berikut 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama Jakarta PSBB total:
1. Kesehatan
Baca Juga:Mulai Besok, Ini 8 Check Point PSBB di Perbatasan Kota Serang
2. Bahan pangan/makanan/minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informatika
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
- 1
- 2