8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau
11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
Baca Juga:Jakarta PSBB Total, Anies Baswedan: Ibadah dari Rumah
Rumah Sakit Penuh
Diberitakan sebelumnya, keputusan pemberlakuan kembali PSBB total diambil Anies setelah melalukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI.
Ia dan jajarannya memutuskan untuk menerapkan PSBB sebelum masa transisi atau pembatasan yang lebih ketat dari sekarang.
Dengan kebijakan baru ini, maka kegiatan yang sudah sempat diizinkan dengan pembatasan kapasitas kembali dilarang.
Anies mengatakan, jika kebijakan ini tidak diambil, maka situasi penyebaran corona akan semakin mengkhawatirkan.
Baca Juga:Mulai Besok, Ini 8 Check Point PSBB di Perbatasan Kota Serang
Pasalnya kapasitas Rumah Sakit (RS) ICU dan tempat isolasinya, serta angka kematian akibat Covid-19 begitu tinggi.
"Kita akan terus meningkatkan kapasitas, tapi jika tidak ada pembatasan ketat, maka akan mengulur waktu dan rumah sakit akan penuh," ujarnya.
"Tidak ada pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darutat sesegera mungkin," pungkas Anies.