SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat dengan kembali menerapkan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total. Aturan ini juga berimbas pada sektor usaha makanan.
Anies mengatakan nantinya tempat makan seperti restoran dan kafe boleh tetap buka. Namun pelanggan tidak diperkenankan untuk menyantap hidangan di tempat.
Nantinya pelanggan hanya diperbolehkan untuk membungkus makanan yang dibelinya. Tujuan diterapkannya kebijakan ini adalah demi mencegah penularan Covid-19 di tempat makan.
"Kegiatan usaha makanan, rumah makan, restoran, kafe, diperbolehkan untuk tetap beroperasi. Tapi tidak diperbolehkan untuk menerima pengunjung makan di lokasi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Baca Juga:Ini 11 Sektor Usaha yang Boleh Beroperasi Selama Jakarta Kembali PSBB Total
Kegiatan mengantar makanan dari restoran ke pelanggan masih dibolehkan. Menurut Anies terdapat berbagai temuan penularan Corona terjadi di tempat makan.
"Jadi, pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi, karena kita menemukan di tempat-tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan," jelasnya.
Selain itu, ia juga melarang kegiatan usaha dan perkantoran.
Namun, keputusan ini disebutnya bukan melarang masyarakat untuk bekerja.
Hanya saja segala jenis pekerjaannya diminta untuk dilakukan dari rumah atau work from home (WFH).
Baca Juga:Jakarta PSBB Total, Anies Baswedan: Ibadah dari Rumah
"Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," tuturnya.
Kendati demikian, akan ada 11 sektor usaha yang dianggap penting boleh beroperasi seperti biasa. Namun ia juga tetap meminta agar pengoperasiannya ditekan seminimal mungkin.
"Akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Tapi tidak boleh beroperasi seperti biasa, lebih dikurangi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat demi mencegah penularan corona.
Anies memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB total seperti saat PSBB awal dilakukan. Kebijakan ini berlaku mulai 14 September mendatang.
Anies mengatakan, keputusan ini diambil setelah melalukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI.
- 1
- 2