Mulai Senin Warga DKI Tak Boleh Keluar Rumah 2 Pekan, Anies: Ini Pengetatan

Anies meminta agar selama PSBB total berlangsung mulai Senin pekan depan, masyarakat tetap berada di rumah.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 11 September 2020 | 17:30 WIB
Mulai Senin Warga DKI Tak Boleh Keluar Rumah 2 Pekan, Anies: Ini Pengetatan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ketiganya menganggap kebijakan Anies tersebut akan memberikan dampak buruk bagi perekonomian nasional.

Namun ada juga anggapan rencana Anies ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang ingin mengutamakan kesehatan.

Dikritik Wali Kota Bogor

Kritikan lainnya juga datang dari Wali Kota Bogor Bima Arya. Ia mengkritik habis kebijakan PSBB Total yang diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga:Disindir Bima Arya Soal PSBB Total, Anies: Kita Tak Pernah Paksa Ikuti DKI

Menurut Bima Arya langkah PSBB total Jakarta salah.

Bima Arya mengungkapkan kebijakan Anies Baswedan yang memutuskan PSBB total di seluruh Jakarta, sebagai langkah yang belum jelas.

Bima Arya pun beralasan jika PSBB total itu berbiaya mahal.

Bima mengklaim jika PSBB total yang dilakukan Anies sudah dikaji Pemkot Bogor. Hasilnya, PSBB total itu tidak efektif.

"Jangan sampai membunuh nyamuk dengan meriam, jangan begitu," kata Bima dalam wawancara di TVone.

Baca Juga:Resmi! Wali Kota Bima Arya Tak Mau Terapkan PSBB Total di Bogor

Wali Kota Bogor Bima Arya. [Foto: Ayobogor.com]
Wali Kota Bogor Bima Arya. [Foto: Ayobogor.com]

Pemerintah Kota Bogor sebelumnya lebih memilih memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) selama tiga hari pada 12-14 September 2020 untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kota Bogor.

Hal itu diputuskan Bima Arya Sugiarto usai mengikuti rapat koordinasi secara virtual dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim, terkait penanganan terpadu COVID-19.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor menerapkan PSBMK selama dua pekan, pada 29 Agustus hingga 11 September 2020.

Pada penerapan PSBMK itu, Pemerintah Kota Bogor memberlakukan pembatasan aktivitas warga di luar rumah sampai pukul 21:00 WIB serta pembatasan operasional tempat usaha sampai pukul 18.00 WIB.

Menurut Bima Arya, perpanjangan sementara PSBMK selama tiga hari itu untuk menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 14 September 2020, sambil menunggu data terbaru status tingkat kewaspadaan setiap daerah terhadap COVID-19 dari Gugus Tigas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Nasional.

"Perpanjangan selama tiga hari tersebut, akan digunakan untuk mempertimbangkan kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah Kota Bogor, sambil menunggu kebijakan selanjutnya dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini