Sehubungan dengan peningkatan jumlah orang yang positif COVID-19, dimohon agar 3 pilar
- Kades
- Babin Kamtibmas
- Babinsa
Apabila Minggu ini ada acara hajatan maupun pengajian, agar hadir di lokasi dan mengawasi penerapan 3 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sesering mungkin). Serta pengukuran suhu tubuh.
Dan apabila rencana, kegiatan tersebut minggu depan, diharapkan untuk saat ini mulai mengingatkan, agar kegiatan tersebut di tunda sampai kondisi aman.
Akad nikah/ijab kobul diperbolehkan, tetapi resepsinya yang dilarang
Baca Juga:10 Kritik PSI Buat Anies: Belajar dari Kegagalan, Tak Ulangi di PSBB Total
Diperintahkan untuk mengaktifkan kembali Satgas Covid, baik tingkat kecamatan, Desa/Kelurahan, RW, dan RT
Petugas yang berjaga agar memberikan sanksi terhadap warga yang tidak menggunakan Masker, baik berupa sanksi fisik maupun sanksi sosial.
Terima kasih
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Baca Juga:Kasus Covid-19 Naik, Pemkab Tangerang Gelar Razia Masker, Ini Lokasinya