Pemkab Tangerang Larang Resepsi Pernikahan saat PSBB, Pengajian Boleh

Ini kata Bupati Kabupaten Tangerang tentang informasi via WhatsApp yang menyatakan larangan pernikahan saat PSBB.

RR Ukirsari Manggalani
Sabtu, 12 September 2020 | 12:31 WIB
Pemkab Tangerang Larang Resepsi Pernikahan saat PSBB, Pengajian Boleh
Ilustrasi Covid-19. (Pixabay/geralt)

Di bulan ini, Dadan Darmawan melanjutkan, korban meninggal sudah mencapai 15 orang. Terkonfirmasi positif maupun pasien dalam pengawasan (PDP).

"September sudah 15 orang. Semuanya di Taman Pemakaman Umum (TPU) Buniayu. Karena di sini satu-satunya pemakaman khusus Covid-19," jelasnya.

Berikut pesan WhatsApp yang beredar terkait pelarangan resepsi pernikahan:

Yth Pak Kapolsek, Pak Danramil

Baca Juga:10 Kritik PSI Buat Anies: Belajar dari Kegagalan, Tak Ulangi di PSBB Total

Berdasarkan hasil rapat hari ini Jumat, tanggal 11 September 2020 di Pendopo Bupati, dipimpin Bpk Bupati, Ketua DPRD, Dandim, Kapolres Tangerang, Kapolres Kota Tangerang, dan Kapolres Tangsel

Sehubungan dengan peningkatan jumlah orang yang positif COVID-19, dimohon agar 3 pilar

  1. Kades
  2. Babin Kamtibmas
  3. Babinsa

Apabila Minggu ini ada acara hajatan maupun pengajian, agar hadir di lokasi dan mengawasi penerapan 3 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sesering mungkin). Serta pengukuran suhu tubuh.

Dan apabila rencana, kegiatan tersebut minggu depan, diharapkan untuk saat ini mulai mengingatkan, agar kegiatan tersebut di tunda sampai kondisi aman.

Akad nikah/ijab kobul diperbolehkan, tetapi resepsinya yang dilarang

Baca Juga:Kasus Covid-19 Naik, Pemkab Tangerang Gelar Razia Masker, Ini Lokasinya

Diperintahkan untuk mengaktifkan kembali Satgas Covid, baik tingkat kecamatan, Desa/Kelurahan, RW, dan RT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini