Pemkab Tangerang Larang Resepsi Pernikahan saat PSBB, Pengajian Boleh

Ini kata Bupati Kabupaten Tangerang tentang informasi via WhatsApp yang menyatakan larangan pernikahan saat PSBB.

RR Ukirsari Manggalani
Sabtu, 12 September 2020 | 12:31 WIB
Pemkab Tangerang Larang Resepsi Pernikahan saat PSBB, Pengajian Boleh
Ilustrasi Covid-19. (Pixabay/geralt)

Sehubungan dengan peningkatan jumlah orang yang positif COVID-19, dimohon agar 3 pilar

  1. Kades
  2. Babin Kamtibmas
  3. Babinsa

Apabila Minggu ini ada acara hajatan maupun pengajian, agar hadir di lokasi dan mengawasi penerapan 3 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sesering mungkin). Serta pengukuran suhu tubuh.

Dan apabila rencana, kegiatan tersebut minggu depan, diharapkan untuk saat ini mulai mengingatkan, agar kegiatan tersebut di tunda sampai kondisi aman.

Akad nikah/ijab kobul diperbolehkan, tetapi resepsinya yang dilarang

Baca Juga:10 Kritik PSI Buat Anies: Belajar dari Kegagalan, Tak Ulangi di PSBB Total

Diperintahkan untuk mengaktifkan kembali Satgas Covid, baik tingkat kecamatan, Desa/Kelurahan, RW, dan RT

Petugas yang berjaga agar memberikan sanksi terhadap warga yang tidak menggunakan Masker, baik berupa sanksi fisik maupun sanksi sosial.

Terima kasih

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

Baca Juga:Kasus Covid-19 Naik, Pemkab Tangerang Gelar Razia Masker, Ini Lokasinya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini