SuaraJakarta.id - Akhirnya setelah ditunggu-tunggu kepastiannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketok palu memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total. Namun ternyata tak seketat awal masa pandemi virus corona.
Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini.
Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.
Berikut 7 fakta PSBB Total Jakarta yang diterapkan mulai hari ini selama 14 hari ke depan:
Baca Juga:Gubernur Anies Izinkan 11 Sektor Perkantoran Buka, Berikut Daftarnya
1. Sekolah Tetap Online dan Taman Kota Ditutup
Anies Baswedan menutup sejumlah fasilitas umum dalam aturan baru Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Sekolah hingga taman kota masih ditutup.
Dengan ditutupnya sekolah, para siswa tetap harus menjalani sekolah daring. Kebijakan ini masih sama dengan aturan PSBB sebelumnya.
"Adapun beberapa kegiatan yang harus ditutup sementara selama dua pekan ke depan meneruskan semua institusi pendidikan sekolah masih tetap tutup," kata Anies.
Baca Juga:Anies Sebut Angka Kematian Meningkat Walau Kematiannya Menurun, Kok Bisa?
Taman dan Ruang Terbuka Ramah Anak atau RPTRA juga akan ditutup. Masyarakat diminta untuk berolahraga di rumahnya masing-masing.
2. Polda Metro Jaya Gelar Operasi Yustisi
Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Yustisi di sejumlah tempat Jakarta mulai Senin (14/9/2020) bersamaan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Operasi kependudukan kali ini dilatarbelakangi Instruksi Presiden atau InpresNomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan kedisiplinan protokol kesehatan dan Pergub DKI Jakarta tentang pendisiplinan protokol kesehatan.
3. Mal dan Pasar Boleh Beroperasi
Anies Baswedan telah menerbitkan aturan baru untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota. Dalam regulasi ini, Anies memperbolehkan kegiatan pasar mal tetap beroperasi.
Kendati demikian, masih ada ketentuan pembatasan jumlah pengunjung sampai 50 persen. Aturan ini sama seperti regulasi PSBB transisi yang sudah diterapkan 4 Juni lalu.
4. Kantor Tutup 3 Hari Jika Ditemukan Kasus Covid-19
Dalam aturan baru ini, jika ditemukan kasus virus corona disease (Covid 19) maka wajib tutup selama tiga hari.
Selama PSBB transisi, jika ada kasus corona di kantor, maka penutupan selama tiga hari hanya dilakukan di satu lantai atau sebagian tempat yang dinilai berisiko.
Penutupan tiga hari ini tidak hanya berlaku bagi perkantoran saja. Kegiatan usaha lainnya yang mendapatkan pengecualian juga harus menaati peraturan ini.
5. Anies Izinkan 25 Persen ASN Berkantor
Anies Baswedan telah mengubah aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di DKI Jakarta. Sejumlah aturan PSBB agak dilonggarkan, salah satunya adalah tentang sistem kerja bagi aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Keputusan ini, kata Anies sesuai dengan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi atau Kemenpan-RB. Mengingat Jakarta digolongkan sebagai daerah berisiko tertular corona tinggi, maka ASN yang boleh bekerja di kantor maksimal 25 persen.
Sementar itu, 75 persen ASN sisanya akan melakukan pekerjaannya dari rumah. Para petinggi Satuan Kerja Perangkat Daerah/SKPD lainnya diminta untuk membuat aturan penyesuaian.
6. Larang Warga Gelar Hajatan Nikahan
Anies Baswedan telah mengumumkan aturan baru perihal kebijaka PSBB di Ibu Kota. Namun, aturan baru PSBB ini tidak seketat di awal pandemi Corona (Covid-19).
Anies pun mengaku beberapa kegiatan seperti resepsi pernikahan hingga seminar masih dibatasi. Khusus kepada warga yang hendak menikah, Anies acara tersebut hanya dilaksanakan di Kantor Urusan Agama.
7. Sopir Ojol Boleh Bawa Penumpang
Selama PSBB ini, driver ojek online masih diizinkan untuk mengangkut dan membawa orderan penumpang dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.
Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.