7 Fakta PSBB Total Jakarta yang Dimulai Senin Hari Ini

Tak seketat awal masa pandemi virus corona.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 14 September 2020 | 07:25 WIB
7 Fakta PSBB Total Jakarta yang Dimulai Senin Hari Ini
Pekerja kantoran menggunakan masker saat menyebrang jalan di Kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Akhirnya setelah ditunggu-tunggu kepastiannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketok palu memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total. Namun ternyata tak seketat awal masa pandemi virus corona.

Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini.

Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.

Berikut 7 fakta PSBB Total Jakarta yang diterapkan mulai hari ini selama 14 hari ke depan:

Baca Juga:Gubernur Anies Izinkan 11 Sektor Perkantoran Buka, Berikut Daftarnya

1. Sekolah Tetap Online dan Taman Kota Ditutup

Ilustrasi anak-anak sekolah. (Shutterstock)
Ilustrasi anak-anak sekolah. (Shutterstock)

Anies Baswedan menutup sejumlah fasilitas umum dalam aturan baru Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Sekolah hingga taman kota masih ditutup.

Dengan ditutupnya sekolah, para siswa tetap harus menjalani sekolah daring. Kebijakan ini masih sama dengan aturan PSBB sebelumnya.

"Adapun beberapa kegiatan yang harus ditutup sementara selama dua pekan ke depan meneruskan semua institusi pendidikan sekolah masih tetap tutup," kata Anies.

Baca Juga:Anies Sebut Angka Kematian Meningkat Walau Kematiannya Menurun, Kok Bisa?

Taman dan Ruang Terbuka Ramah Anak atau RPTRA juga akan ditutup. Masyarakat diminta untuk berolahraga di rumahnya masing-masing.

2. Polda Metro Jaya Gelar Operasi Yustisi

Petugas Sudin Kependudukan DKI Jakarta melakukan operasi yustisi penduduk di kawasan Tebet, Jakarta, Kamis (11/8).
Petugas Sudin Kependudukan DKI Jakarta melakukan operasi yustisi penduduk di kawasan Tebet, Jakarta, Kamis (11/8).

Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Yustisi di sejumlah tempat Jakarta mulai Senin (14/9/2020) bersamaan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Operasi kependudukan kali ini dilatarbelakangi Instruksi Presiden atau InpresNomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan kedisiplinan protokol kesehatan dan Pergub DKI Jakarta tentang pendisiplinan protokol kesehatan.

3. Mal dan Pasar Boleh Beroperasi

Suasana di Pasar Jaten Kampung Jawi Kota Semarang (Suara.com/Dadi Yusuf)
Suasana di Pasar Jaten Kampung Jawi Kota Semarang (Suara.com/Dadi Yusuf)

Anies Baswedan telah menerbitkan aturan baru untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota. Dalam regulasi ini, Anies memperbolehkan kegiatan pasar mal tetap beroperasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak