SuaraJakarta.id - Sebanyak 5000 warga Kabupaten Bekasi mendapatkan sanksi lantaran melanggar protokol kesehatan Covid-19 selama sepekan Operasi Yustisi yang dilakukan di 23 Kecamatan.
Sanski yang dijatuhkan kepada pelanggar protokol kesehatan beragam. Ada yang ditindak denda uang maupun sanksi sosial.
Kapolres Metropolitan Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, mereka yang ditindak rata-rata melanggar tidak memakai masker dan berkerumun.
Kemudian pelanggaran protokol kesehatan yang tidak diterapkan dengan baik oleh tempat usaha.
Baca Juga:Ngeri! Langgar Protokol Kesehatan, Warga Semarang Dihukum Nyapu di Kuburan
"Selama sepekan ada 5000 warga yang melanggar protokol kesehatan, mereka terjaring dalam Operasi Yustisi," kata Hendra saat dihubungi Suara.com, Rabu (23/9/2020).
Operasi Yustisi dilakukan oleh petugas gabungan mulai dari kepolisian, TNI, unsur Pemerintah Kabupaten Bekasi seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi.
Dari 5.000 pelanggar itu, mereka dikenakan sanksi sosial seperti menyapu jalan, push up dan lainnya.
Ada juga mereka yang dikenakan sanksi administrasi seperti denda.
Sedangkan, jumlah denda terkumpul yakni Rp 581 ribu diserahkan ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:Lima Pegawai Pengadilan Negeri Bekasi Positif Corona, Termasuk Hakim
Hendra menjelaskan, pihaknya melakukan berbagai cara dalam melakukan pengawasan protokol kesehatan.
Mulai dari kegiatan operasi yustisi, pembentukan masyarakat sadar protokol kesehatan di lokasi wisata, maupun tim terpadu pemburu pelanggar protokol kesehatan.
Dia meminta masyarakat untuk patuh dalam menerapkan protokol kesehatan, baik itu ada maupun tidak ada petugas.
Pasalnya, penerapan protokol kesehatan, khususnya masker dapat melindungi diri sendiri, keluarga maupun orang lain.
"Kami berharap ke depan, di manapun, kapanpun, tidak ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," pungkasnya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah