SuaraJakarta.id - Belum cukup PSBB total 14 hari dari 14 September 2020 lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang PSBB total. Bedanya, kini Anies membawa-bawa nama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Perpanjangan PSBB ini disebabkan jumlah penularan virus corona covid-19 di ibu kota terus meningkat.
Berikut 5 fakta Anies perpanjang PSBB total sampai 14 hari ke depan:
1. Kasus COVID-19 belum menurun
Baca Juga:Perpanjangan PSBB Jakarta oleh Anies, Disetujui Luhut
Anies mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.
Opsi perpanjangan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 959 Tahun 2020 yang mengatakan perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.
Selain itu, Anies juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Luhut disebutnya telah mengizinkan PSBB kembali diperpanjang
2. Sampai 11 Oktober
PSBB jilid II sendiri dimulai pada 14 September lalu selama dua pekan. Karena itu perpanjangan dimulai pada 28 September dan berakhir pada 11 Oktober mendatang.
Baca Juga:Pakai Data Luhut, Anies Tuding Kasus Corona Bodetabek Meningkat
"Menko Marives juga menyetujui perpanjangan otomatis, PSBB DKI Jakarta selama dua minggu,” ujar Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020).
3. Kasus melandai, Bodetabek meningkat
Anies menuding penambahan kasus COVID-19 di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi meningkat. Sementara di Jakarta melandai.
Anies mengkaim itu dari laporan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengenai perkembangan kasus corona di Jakarta.
Luhut, kata Anies, menyebut penularan corona di ibu kota sudah melandai.
Kendati demikian, berdasarkan laporan Luhut itu, Anies menyebut kasus corona di daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) malah mengalami peningkatan. Karena itu, ia memutuskan untuk memperpanjang PSBB sampai 11 Oktober mendatang.
4. Tak bisa selesaikan sendirian
Menurut Anies, penyelesaian kasus corona di Jakarta tak bisa diselesaikan Pemprov DKI sendirian.
Menurutnya perlu penyesuaian kebijakan antar tiap wilayah.
"Sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan. Menko Marives juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu," jelas Anies.
Anies menjelaskan, tanda-tanda pelandaian kasus positif dan kasus aktif di Jakarta terjadi karena berkurangnya mobilitas warga saat dilakukan pengetatan PSBB.
5. Penambahan sebelum PSBB total
Pada 12 hari pertama bulan September, pertambahan kasus aktif sebanyak 49 persen atau 3.864 kasus.
Pada periode PSBB, yakni 12 hari berikutnya, penambahan jumlah kasus aktif masih terjadi, namun berkurang menjadi 12 persen atau 1.453 kasus.
"Pelandaian grafik kasus aktif bukanlah tujuan akhir. Kita masih harus terus bekerja bersama untuk memutus mata rantai penularan," jelasnya.
Ia juga menyebut pelandaian pertambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB tampak pada grafik kasus onset dan juga pada nilai Rt atau reproduksi virusnya.
Pada awal September, nilai Rt Jakarta adalah 1,14 dan saat ini berkurang menjadi 1,10, artinya, 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 110 orang lainnya. Untuk itu, penularan harus terus ditekan hingga nilai Rt di bawah 1,00.