SuaraJakarta.id - Belum cukup PSBB total 14 hari dari 14 September 2020 lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang PSBB total. Bedanya, kini Anies membawa-bawa nama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Perpanjangan PSBB ini disebabkan jumlah penularan virus corona covid-19 di ibu kota terus meningkat.
Berikut 5 fakta Anies perpanjang PSBB total sampai 14 hari ke depan:
1. Kasus COVID-19 belum menurun
Baca Juga:Perpanjangan PSBB Jakarta oleh Anies, Disetujui Luhut
![Warga melintas di trotoar jalan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9). [Suara.com/Oke Atmaja]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/14/85063-psbb-jakarta.jpg)
Anies mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.
Opsi perpanjangan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 959 Tahun 2020 yang mengatakan perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.
Selain itu, Anies juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Luhut disebutnya telah mengizinkan PSBB kembali diperpanjang
2. Sampai 11 Oktober
![Warga melintas di trotoar jalan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9). [Suara.com/Oke Atmaja]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/14/68979-psbb-jakarta.jpg)
PSBB jilid II sendiri dimulai pada 14 September lalu selama dua pekan. Karena itu perpanjangan dimulai pada 28 September dan berakhir pada 11 Oktober mendatang.
Baca Juga:Pakai Data Luhut, Anies Tuding Kasus Corona Bodetabek Meningkat
"Menko Marives juga menyetujui perpanjangan otomatis, PSBB DKI Jakarta selama dua minggu,” ujar Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020).