PSBB Diperpanjang, Pemprov DKI Kembali Buka Rekrutmen Tenaga Kesehatan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam unggahan akun twitter resminya membenarkan bahwa perekrutan tenaga kesehatan atau nakes kembali dibuka.

Erick Tanjung | Bagaskara Isdiansyah
Jum'at, 25 September 2020 | 16:24 WIB
PSBB Diperpanjang, Pemprov DKI Kembali Buka Rekrutmen Tenaga Kesehatan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berbincang dengan Direktur Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin usai mengecek penerapan protokol kesehatan di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (20/6/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka rekrutmen tenaga kesehatan penanggulangan Covid-19. Hal ini seiring dengan perpanjangan kembali PSBB jilid II hingga 11 Oktober mendatang.

Hal itu tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2020 tentang Rekrutmen Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan Covid-19 di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2020 Periode Kedua. Surat tersebut diteken langsung oleh Plt Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati pada 22 September 2020.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam unggahan akun twitter resminya membenarkan bahwa perekrutan tenaga kesehatan atau nakes kembali dibuka.

"Mari bergabung bersama tenaga profesional kesehatan penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta," tulis Riza dalam unggahan @bangariza seperti dikutip Suara.com, Jumat (25/9/2020).

Baca Juga:Operasi Yustisi, 208 Kantor Hingga Hotel Ditutup Sementara di Jakarta

Menurutnya, pembukaan rekrutmen tersebut mulai 22 September hingga 26 September 2020 mendatang. Masyarakat bisa melihatnya lewat situs resmi Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI (bkddki.jakarta.go.id).

Adapun nantinya, para tenaga kesehatan profesional ini bakal dikontrak selama tiga bulan, dari Oktober hingga Desember 2020.

Jika masyarakat yang akan mendaftarkan diri bisa melalui tautan https://bit.ly/tenakescovidjakarta.

Berikut jenis jabatan yang dibutuhkan :
1). Dokter spesialis paru
2). Dokter spesialis penyakit dalam
3). Dokter spesialis anestesi, KIC
4). Dokter umum
5). Perawat
6). Perawat IPCN
7). Penata Labkes
8). Radiografer

Persyaratan seleksi :
1). Memiliki KTP
2). Pendidikan DIII, DIV/S1 dan profesi
3). Memiliki STR aktif
4). Sehat jasmani dan rohani
5). Dapat bekerjasama dalam tim dan berkelakukan baik.

Baca Juga:Tak Bergejala, Anak Buah Prabowo di DPRD DKI Positif Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini