Cepat Banget! Klinik di Jakpus Cuma 5 Menit Aborsi Janin

Secara keseluruhan, proses aborsi dari mulai persiapan hingga pemulihan berlangsung sangat cepat yakni sekira 15 menit.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Jum'at, 25 September 2020 | 21:16 WIB
Cepat Banget! Klinik di Jakpus Cuma 5 Menit Aborsi Janin
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakpus, Jumat (25/9/2020). [Dok. Polda Metro Jaya]
Polda Metro saat merilis kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. (Suara.com/M Yasir)
Polda Metro saat merilis kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. (Suara.com/M Yasir)

Omzet 10 Miliar

Selama beroperasi hampir tiga tahun terakhir ini, klinik aborsi rumahan di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat diprakirakan telah meraup omzet hingga Rp 10 miliar.

Klinik tersebut beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, sejak pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Setiap harinya para tersangka menangani lima hingga enam pasien.

"Biaya termurah sekitar Rp2 juta dengan janin yang termuda. Biasanya janin itu sekitar dua minggu, itu dengan biaya Rp2 juta. Kemudian di atas lima minggu itu sekitar Rp4 juta. Ini yang dia terima," beber Yusri.

Baca Juga:Siang Ini Polisi Rekonstruksi Kasus Aborsi 32 Ribu Janin

Berdasar hasil pemeriksaan para tersangka diketahui bahwa klinik tersebut menawarkan jasa aborsi melalui website klinikaborsiresmi.com.

Yusri menyampaikan akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) menindaklanjuti kasus tersebut.

"Juga nanti dengan cyber untuk bisa patroli lagi, karena ini sangat terbuka sekali di website tersebut," katanya.

Belakangan polisi mengungkap identitas oknum dokter berinisial DK yang bekerja di klinik aborsi ilegal rumahan di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Terkuak bahwa tersangka ternyata merupakan dokter yang tidak memiliki sertifikat spesialis kandungan.

Yusri menuturkan bahwa DK merupakan lulusan kedokteran salah satu universitas di Sumatera Utara. Selanjutnya, tersangka DK juga sempat mengikuti KOAS atau ko-assistant di salah satu rumah sakit di Sumatera Utara.

Baca Juga:Klinik Aborsi Jakpus Terkuak, Telah Gugurkan 32 Ribu Janin

"Dia pernah melakukan KOAS di salah satu rumah sakit sana dan hanya berlangsung sekitar dua bulan. Sehingga yang bersangkutan DK tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter," ungkap Yusri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak