Perjalanan Kasus Veronica Lovers, Sampai Ahok Memaafkan karena Kasihan

Ada kesepakatan antara Ahok dan para tersangka yang sebelumnya ia laporkan.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 29 September 2020 | 07:20 WIB
Perjalanan Kasus Veronica Lovers, Sampai Ahok Memaafkan karena Kasihan
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebelum dilantik sebagai Komisaris Utama PT Pertamina di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019). (Suara.com/Stephanus Aranditio)

SuaraJakarta.id - Ahok akhirnya cabut laporan pencemaran nama baik yang dilakukan fans mantan istrinya, Veronica. Lelaki bernama asli Basuki Tjahaja Purnama itu resmi mencabut laporan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik di Polda Metro Jaya.

Pencabutan dilakukan kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, pada Senin (28/9/2020). Ada kesepakatan antara Ahok dan para tersangka yang sebelumnya ia laporkan.

"Hari ini kita secara resmi telah mencabut laporan polisi yang saya buat 17 Mei 2020, dan sudah saya tanda tangan surat pencabutan secara resminya," kata Ramzy.

Polda Metro Jaya hadirkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama yang berinsial EJ (47) di Mako Polda Metro jaya, Kamis (06/08/2020). [Ist]
Polda Metro Jaya hadirkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama yang berinsial EJ (47) di Mako Polda Metro jaya, Kamis (06/08/2020). [Ist]

"Betul, kedua tersangka sudah saya jembatani. Mereka minta bertemu dengan Pak Basuki, saya pertemukan kedua tersangka di rumahnya Pak Basuki," kata Ramzy.

Baca Juga:Ahok Resmi Cabut Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadapnya

Ramzy mengatakan para tersangka sudah meminta maaf dan menyesal atas perbuatannya.

Awal perjalanan kasus

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Instagram @basukibtp)
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Instagram @basukibtp)

Ahok sebelumnya melaporkan kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020.

Atas laporan tersebut, polisi pun akhirnya menangkap kedua tersangka dengan inisial KS dan EJ.

Baca Juga:Alasan Ahok Cabut Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik

Tersangka KS selaku pemilik akun Instagram @ito.kurnia dibekuk polisi di wilayah Bali.
Sedangkan, EJ selaku pemilik akun Instagram @an7a_s679 ditangkap di wilayah Medan, Sumatra Utara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini