Larang Nobar Film G30S/PKI, Polri: Nonton di Rumah Aja

Polri akan menggelar operasi yustisi untuk mengantisipasi adanya kerumunan nobar film G30S/PKI.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 29 September 2020 | 11:46 WIB
Larang Nobar Film G30S/PKI, Polri: Nonton di Rumah Aja
Nobar Film G30S/PKI.

SuaraJakarta.id - Polri melarang masyarakat melakukan kegiatan nonton bareng atau nobar film G30S/PKI pada 30 September 2020 mendatnag.

Masyarakat diminta untuk menonton film produk rezim Orde Baru itu di rumah masing-masing.

Pelarangan nobar film G30S/PKI guna menghindari munculnya klaster baru penyebaran Covid-19 di tengah pandemi Corona yang masih mewabah di Tanah Air.

Polri juga memastikan tak akan memberikan izin keramaian terkait kegiatan nobar film G30S/PKI.

Baca Juga:Polri Tak Akan Lansir Izin Keramaian Nobar G30SPKI

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pihaknya akan menggelar patroli operasi yustisi untuk mengantisipasi adanya kerumunan di tempat-tempat tertentu.

Seperti, kegiatan nobar film G30S/PKI yang direncanakan akan digelar oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212 cs.

"Tim gabungan operasi yustisi juga patroli menyasar tempat-tempat kerumunan yang berpotensi sebagai klaster baru Covid-19 untuk dibubarkan," kata Awi saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).

Sejumlah warga menonton film penumpasan pengkhianatan G30S/PKI di markas Kodim 1304 Gorontalo, Gorontalo, Rabu (20/9/2017) malam. [Antara]
Sejumlah warga menonton film penumpasan pengkhianatan G30S/PKI di markas Kodim 1304 Gorontalo, Gorontalo, Rabu (20/9/2017) malam. [Antara]

Berkenaan dengan itu, Awi mengingatkan bahwa pihaknya tak segan akan memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar aturan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.

Dia menyebutkan, bagi mereka yang melanggar aturan tersebut akan dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:Fadli Zon: Saya Menganjurkan Masyarakat Nonton Film G30S/PKI

"Apabila ada yang melanggar protokol kesehatan tentunya akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak