Larang Nobar Film G30S/PKI, Polri: Nonton di Rumah Aja

Polri akan menggelar operasi yustisi untuk mengantisipasi adanya kerumunan nobar film G30S/PKI.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 29 September 2020 | 11:46 WIB
Larang Nobar Film G30S/PKI, Polri: Nonton di Rumah Aja
Nobar Film G30S/PKI.

SuaraJakarta.id - Polri melarang masyarakat melakukan kegiatan nonton bareng atau nobar film G30S/PKI pada 30 September 2020 mendatnag.

Masyarakat diminta untuk menonton film produk rezim Orde Baru itu di rumah masing-masing.

Pelarangan nobar film G30S/PKI guna menghindari munculnya klaster baru penyebaran Covid-19 di tengah pandemi Corona yang masih mewabah di Tanah Air.

Polri juga memastikan tak akan memberikan izin keramaian terkait kegiatan nobar film G30S/PKI.

Baca Juga:Polri Tak Akan Lansir Izin Keramaian Nobar G30SPKI

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pihaknya akan menggelar patroli operasi yustisi untuk mengantisipasi adanya kerumunan di tempat-tempat tertentu.

Seperti, kegiatan nobar film G30S/PKI yang direncanakan akan digelar oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212 cs.

"Tim gabungan operasi yustisi juga patroli menyasar tempat-tempat kerumunan yang berpotensi sebagai klaster baru Covid-19 untuk dibubarkan," kata Awi saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).

Sejumlah warga menonton film penumpasan pengkhianatan G30S/PKI di markas Kodim 1304 Gorontalo, Gorontalo, Rabu (20/9/2017) malam. [Antara]
Sejumlah warga menonton film penumpasan pengkhianatan G30S/PKI di markas Kodim 1304 Gorontalo, Gorontalo, Rabu (20/9/2017) malam. [Antara]

Berkenaan dengan itu, Awi mengingatkan bahwa pihaknya tak segan akan memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar aturan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.

Dia menyebutkan, bagi mereka yang melanggar aturan tersebut akan dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:Fadli Zon: Saya Menganjurkan Masyarakat Nonton Film G30S/PKI

"Apabila ada yang melanggar protokol kesehatan tentunya akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Polri sebelumnya telah menegaskan tidak akan memberikan izin keramaian untuk kegiatan nobar film G30S/PKI.

Alasannya, lantaran kekinian masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Awi ketika itu menjelaskan bahwa surat izin keramaian tersebut tidak dikeluarkan bukan karena Polri melarang kegiatan menonton film dokudrama propaganda karya Arifin C Noer.

Dia pun menyarankan masyarakat alangkah baiknya jika ingin menonton produk film rezim orde baru tersebut di rumah.

"Sekali lagi Polri tidak akan mengeluarkan izin untuk keramaian. Kalau mau nonton ya silakan nonton masing-masing (di rumah)," ucap Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2020) kemarin.

Rencana kegiatan nobar film G30S/PKI sebelumnya disampaikan oleh sejumlah organisasi seperti PA 212 dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis atau ANAK NKRI berencana menggelar kegiatan nobar film G30S/PKI.

Mereka berencana menggelar nobar pada 30 September mendatang.

Menonton film G30S/PKI (Suara.com/Nikolaus Tolen)
Nobar film G30S/PKI (Suara.com/Nikolaus Tolen)

Berdasar keterangan resmi yang diterima Suara.com, setidaknya ada lima poin yang diserukan oleh ANAK NKRI. Berikut rinciannya;

Menjelang hari kesaktian Pancasila kami (ANAK NKRI) menyerukan:

1. Kepada Panglima TNI dan KASAD untuk mengupayakan pemutaran film G30S/PKI diseluruh televisi nasional, baik televisi pemerintah ataupun televisi swasta, pada tanggal 30 September 2020.

2. Kepada TNI untuk tidak tinggal diam terhadap kelompok-kelompok yang berupaya mengganti Pancasila dengan Trisila / Ekasila jika TNI masih jadi Garda terdepan dalam mengawal Pancasila dan UUD'45 serta bersatu dengan Ulama dalam memimpin gerakan umat dalam melawan kebangkitan Neo PKI.

3. Kepada seluruh rakyat Indonesia jangan lewatkan bersama keluarga untuk menonton kembali film Pengkhianatan G30S/PKI baik melalui televisi ataupun Handphone masing - masing pada tanggal 30 September 2020.

4. Kepada rakyat Indonesia untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada tanggal 30 September 2020 dan kibarkan bendera satu tiang penuh pada tanggal 1 Oktober 2020

5. Kepada rakyat Indonesia khususnya Santri, laskar, jawara, pendekar, brigade untuk tetap waspada dan siap siaga terhadap gerakan kebangkitan Neo PKI yang ingin mengganti Pancasila.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini