Kisah LI, Mahasiswi UIN Korban Teror Alat Vital Pria di Video Call WhatsApp

LI yang menerima panggilan dari orang tak dikenal.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 29 September 2020 | 16:50 WIB
Kisah LI, Mahasiswi UIN Korban Teror Alat Vital Pria di Video Call WhatsApp
Ilustrasi situs porno atau pornografi di internet. (Shutterstock)

Hal ini terungkap berdasarkan laporan di Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Alauddin Makassar. Jumlah korban mahasiswi sudah mencapai 12 orang.

Semua korban ini umumnya berasal dari fakultas yang sama, yakni Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Alauddin Makassar.

Hanya saja, Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar Bidang Kemahasiswaan Darussalam belum berani mengambil kesimpulan apakah kasus tersebut berkaitan dengan kuliah daring atau tidak.

"Panggilan itu masuk seperti di HP kita. Jadi korban tidak tahu apakah itu berkaitan dengan kuliah atau lainnya. Anak itu pertama tidak pedulikan, tapi karena panggilan berulang-ulang akhirnya dia (korban) jawab," jelas Darussalam ditemui Suara.com di Gedung Rektorat, Kampus II UIN Alauddin, Gowa, Selasa (29/9/2020)..

Baca Juga:Teror Alat Vital Pria ke Mahasiswi UIN Sering Terjadi Sejak Kuliah Online

Darussalam menerangkan kasus teror alat kelamin ke mahasiswa telah didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Sulawesi Selatan (Sulsel).

UIN Alauddin juga tidak akan diam melihat kasus ini.

Kampus telah mengerahkan PSGA dan Tim Investigasi untuk menindaklanjuti kasus teror alat kelamin di UIN Alauddin yang telah meresahkan sejumlah mahasiswi.

"Korbannya tetap dikomunikasikan dengan PSGA dan Tim Investigasi. Sudah kontak mereka," katanya.

Staf Pelayanan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Sulsel, Nur Hikmah Kasmar yang mendampingi para korban telah melaporkan kejadian itu ke Polda Sulsel, Sabtu (26/9/2020).

Baca Juga:Mahasiswi UIN Diteror Alat Vital Pria Lewat Video Call WhatsApp

Laporan yang dilayangkan kepada pelaku terkait dugaan telah melanggar pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Kita sudah laporkan. Jadi kita tunggu bagaimana kelanjutannya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak