Dicurigai Korupsi Dana COVID-19, Wali Kota Tangerang Dilaporkan ke Polisi

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dituding tidak transparan dalam keterbukaan informasi publik.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 01 Oktober 2020 | 16:40 WIB
Dicurigai Korupsi Dana COVID-19, Wali Kota Tangerang Dilaporkan ke Polisi
Wakil Koordinator TRUTH, Ahmad Priyatna (kiri) didampingi, Divisi Hukum TRUTH, Nurman Samad (kanan). Mewakili TRUTH keduanya resmi melaporkan Walikota Tangerang, Arief Wismansyah ke Polres Metro Tangerang Kota atas tuduhan tindak pidana keterbukaan informasi publik, Kamis, (1/9/2020). (Suara.com/Irfan Maulana)

SuaraJakarta.id - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dilaporkan ke polisi. Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dituding tidak transparan dalam keterbukaan informasi publik.

Laporan itu dilarangkan ke Polres Metro Tangerang Kota. Arief dilaporkan oleh salah satu jaringan Indonesia Corruption Watch (ICW) di Banten, Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH).

Laporan TRUTH berfokus pada keterbukaan informasi soal anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Kota Tangerang.

"Dalam hal ini kita laporkan Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah sebagai penanggung jawab keterbukaan informasi publik di Kota Tangerang," ujar wakil koordinator TRUTH, Ahmad Priyatna saat ditemui Suara.com di Mapolres Tangerang Kota, Kamis, (1/10/2020).

Baca Juga:Persita Liburkan Tim Selama Satu Pekan

Sebelum melaporkan, sebenarnya TRUTH telah berusaha meminta informasi yang berhubungan dengan percepatan penangan Covid-19. Seperti informasi soal anggaran pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid-19.

Kemudian informasi tentang data penerima dan realisasi jaring pengaman sosial (JPS).

Namun hal tersebut nyatanya tidak mendapat respon dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

"Upayanya mengajukan surat permohonan informasi ditolak tidak. Informasi yang kita minta tidak di berikan. Kita juga telah mengirimkan surat informasi sengketa ke provinsi Banten sudah di regsiter dan tunggu proses sidangnya," kata Ahmad.

"Informasi seputar penanganan covid-19 di kota Tangerang sangat tertutup terhadap informasi itu. kita selaku masyarakat untuk mendorong keterbukaan informasi di Kota Tangerang," tambah Ahmad.

Baca Juga:Catut Nama Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Begini Modus Pelaku Penipuan

Ahmad menuturkan soal keterbukaan informasi publik telah dijelaskan dalam pasal 52 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak